Polisi Buru Admin Oppsite6890 Buntut Hoaks soal Ferdy Sambo dan Fadil Imran

Admin opposite6890 menjadi target setelah polisi menangkap pria Bandung, Jawa Barat berinisial AH yang menyebarkan hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran. Beberapa pejabat Polri seperti Fadil Imran dan Ferdy Sambo turun menjadi sasaran hoaks AH.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jul 2022, 18:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tengah memburu admin akun Twitter dan channel Telegram opposite6890 yang diduga menyebarkan konten-konten hoaks di media sosial.

Admin opposite6890 ini menjadi target setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap AH, warga Bandung, Jawa Barat yang diduga menyebarkan hoaks melalui aplikasi snack video.

Beberapa pejabat Polri bahkan menjadi sasaran hoaks AH dan opposite, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

AH sebagai pemilik akun @rakyatjelata.98 disebut bekerja persis seperti admin opposite6890. Bahkan, konten-konten hoaks yang dibuat oleh AH salah satu sumbernya berasal dari opposite6890.

"Akun ini kan boleh kita bilang akun enggak jelas, kita sedang telusuri siapa adminnya ini. Jadi dia mengikuti video yang dimunculkan di akun opposite ini, kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut, kemudian dia juga punya aplikasi yang bisa merubah suara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022).

Auliansyah memastikan, pihaknya akan menindak admin opposite6890 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kata dia, proses pencarian masih berjalan.

"Nanti kalau kita sudah dapatkan adminnya tentunya kita akan proses hukum yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, Pria asal Bandung Jawa Barat kena batunya setelah memproduksi sejumlah konten hoaks dan provokatif di akun snack video. AH (24) ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, AH mengunggah video tentang kabar-kabar bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran dan perpecahan.

"Tersangka AH laki-laki dia ditangkap di rumah kontrakan di Rancasari Kota Bandung, Jabar," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

 


AH Sebar Hoaks dari Akun Opposite6890

Barang bukti dalam rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Zulpan menerangkan, AH memanfaatkan akun snack video @rakyatjelata.98 untuk menyebarkan konten-konten bermuatan provokatif dan hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan, konten-konten bersumber dari akun twitter opposite6890 dan channel Telegram opposite6890.

"Kemudian tersangka edit dengan menambahkan suara tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata.98," terang dia.

Kasus ini dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari seseorang netizen yang merasa resah terhadap konten-konten yang terunggah di akun snack video @rakyatjelata.98. Salah satu videonya itu dimuat pada Selasa, 26 Juli 2022.

"Isi video menuduh beberapa pejabat publik serta dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan," ujar dia.

Kepada penyidik, AH mengakui perbuatannya. Adapun motif perbuatannya tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Di mana tersangka ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari snack video," ujar dia.

Atas perbuatannya, AH dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta Pasal 207 KUHP.

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya