Mardani Maming Jadi Tersangka, Masyarakat Diminta Tidak Beri Nilai Negatif ke PBNU

Menurut PBNU, ini murni kasus pribadi Mardani Maming. Tidak ada kaitannya dengan PBNU.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2022, 20:28 WIB
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menegaskan kasus hukum yang menimpa koleganya Mardani Maming murni atas dasar pribadi. Sehingga tidak ada jaitannya dengan PBNU.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menersangkakan Mardani Maming dalam kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur, kasus hukum yang ditangani KPK tersebut terjadi sebelum Mardani Maming masuk kepengurusan PBNU sebagai bendahara umum atau bendum.

"Ini murni kasus pribadi beliau (Maming) yang terjadi saat menjabat bupati dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU," kata Gus Fahrur, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7).

Lebih lanjut, Gus Fahrur meminta, dengan adanya kasus yang menimpa Mardani Maming, masyarakat tidak memberikan penilaian negatif terhadap PBNU.

"Kita berharap tidak ada framing negatif terhadap PBNU karena kasus itu terjadi jauh sebelum beliau masuk kepengurusan PBNU," tegasnya.

Kendati demikian, Gus Fahrur mengaku PBNU menghormati atas berjalannya kasus yang menimpa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

"Kita menghormati proses hukum ini berjalan dan kasus ini di luar pengetahuan kita sebelumnya," imbuh Gus Fahrur.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.


PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Struktur Kepengurusan

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming (kiri) sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum atau bendum. Hal ini karena status Mardani Maming yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, lembaga antirasuah telah menersangkakan Mardani Maming dalam kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,"kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur saat dihubungi Merdeka, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatanl.

KPK juga sempat berkirim surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketua Umum HIPMI itu ditetapkan menjadi buronan lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.


Mardani Maming Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan data diri Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming saat mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK menetapkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh KPK. Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali. 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya