Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial DP (24), warga Kabupaten Bolmong, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu karena terkait kasus pencabulan.
DP diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, yang terjadi di sebuah perkebunan di Kabupaten Bolmong, Sulut.
Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bolmong ini dilaporkan pada 21 Agustus 2021 silam.
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku diamankan pada Rabu (13/7/2022) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.
Korban mengaku sebelumnya tidak mengenal pelaku. Korban selanjutnya diajak terduga pelaku ke sebuah perkebunan selanjutnya dicabuli.
"Pelaku diduga membawa korban ke perkebunan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan berkali-kali," ujar Abast, Kamis (28/7/2022).
Aksi pelaku kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Kotamobagu dan ditindaklanjuti.
"Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Residivis kasus yang sama ini kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut," ujar Abast memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut: