Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Maming ditahan usai diperiksa KPK, Kamis (28/7/2022).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, (28/7/2022).
Advertisement
Alex menjelaskan, Mardani Maming ditahan untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum ditahan, Maming sempat masuk dalam daftar buron oleh KPK.
Alex memastikan sudah mengantongi bukti awalan yang cukup untuk menaikkan status pria yang menjabat sebagai ketua HIPMI itu sebagai tersangka.
“KPK sudah mengantongi bukti yang cukup,” jelas Alex.
Sebagai informasi, Maming ditahan untuk 20 hari pertama. Pria yang menjabat sebagai bendahara umum PBNU ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penuhi Panggilan
Sebelumnya diberitakan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, bahwa Mardani Maming sudah panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu dilakukan Maming pada hari ini, Kamis ini (28/7) sekitar 14.00 WIB.
“Informasi yang kami terima benar Tersangka MM, telah datang kegedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya,” tulis Ali lewat pesan singkat diterima, Kamis (28/7/2022).
Ali menjelaskan, Maming memenuhi panggilan, setelah sebelumnya KPK menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Karenanya, lanjut Ali, KPK menghormati sikap kooperatif Maming.
“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud,” jelas Ali.
Ali mengimbau, kepada para buron yang masuk dalam DPO KPK bisa menyerahkan diri seperti Maming.
Advertisement