Roy Suryo Lunglai dan Pakai Penyangga Leher Usai 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo keluar dari pemeriksaan dengan kondisi lemah lunglai.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2022, 11:51 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (28/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur itu berlangsung selama hampir 10 jam. Roy yang diperiksa sejak Kamis siang, baru keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.33 WIB.

Terlihat Roy Suryo keluar dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan kondisi lunglai. Bahkan, Roy menggunakan penyangga leher.

Roy Suryo juga harus dituntun oleh istri dan penasihat hukumnya ketika beranjak dari ruang penyidik menuju ke dalam mobil hitam yang akan mengantarkannya pulang.

Roy sama sekali tak memberikan komentar terkait pemeriksaan kali ini. Dia hanya mengangkatkan kedua tangan sebagai tanda permohonan maaf karena tak bisa meladeni awak media.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy Suryo sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo juga mengalami gangguan kesehatan. Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk berobat.

Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kondisi kesehatan Roy Suryo tak memungkinkan untuk diwawancara.

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Roy Suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap (penahanan) tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tersangka Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya