Liputan6.com, Jakarta - Vaksin booster kedua mulai diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia pada hari ini, Jumat, 29 Juli 2022.
Mengenai pemberian vaksinasi dosis keempat, Epidemiolog Dicky Budiman menyampaikan ada beberapa tenaga kesehatan tertentu yang memang harus mendapatkannya lebih dulu. Menurutnya, kelompok prioritas memiliki kriteria tersendiri.
Advertisement
Hal tersebut berdasarkan pengamatannya terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat di negara-negara lain.
“Prioritas itu tentu kriterianya dari risiko ya. Jadi di negara-negara maju atau yang menetapkan standar prioritas program, itu penetapannya dengan risiko pekerjaannya,” ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Kamis (28/7/2022).
“Dalam hal ini tentu dari potensi paparan, seberapa besar dia akan bertemu dengan orang yang kemungkinan membawa virus. Artinya, secara sederhana adalah petugas atau tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien atau masyarakat,” tambahnya.
Tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria ini adalah dokter atau tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik swasta, perawat. Termasuk tenaga kesehatan yang melakukan kunjungan rumah, melakukan surveilans pada masyarakat, vaksinator, pelaku penyuluhan atau edukasi publik, pelacak kasus kontak.
“Nah ini yang harus diutamakan terlebih dahulu, dibanding tenaga kesehatan yang ada di kantor, di belakang layar, maksudnya sebagai tenaga penunjang, itu jadi lapisan kedua.”
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terkait Jenis Vaksin
Dicky juga membahas terkait jenis vaksin yang cocok digunakan untuk booster kedua.
“Jadi berdasarkan riset terakhir, yang layak dan tepat untuk dijadikan vaksin untuk diberikan sebagai booster kedua adalah vaksin mRNA. Pfizer, Moderna, plus Novavax kalau ada.”
“Nah tiga ini yang efektif, kita kan bicara menghadapi subvarian Omicron, jadi kalau di luar itu saya tidak merekomendasikan, berbasis pada data riset, jadi itu yang harus kita upayakan sebagai pilihan vaksin booster,” kata epidemiolog dari Griffith University itu.
Sebelumnya, kabar penyuntikan booster kedua telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Surat Edaran tersebut kemudian menjelaskan tiga poin penting terkait pelaksanaan vaksinasi booster kedua.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
3 Poin Penting
Berikut poin-poin penting dalam vaksinasi booster kedua untuk nakes ini:
1. Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” mengutip SE tersebut pada Kamis (28/7/2022).
2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Dalam SE, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa vaksin booster kedua diprioritaskan untuk SDM kesehatan. Pasalnya, SDM kesehatan atau tenaga medis adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Banyak Nakes Terinfeksi
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," tulis Maxi.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.
Sebelumnya, Dicky Budiman juga mengungkapkan bahwa memang penting bagi tenaga kesehatan sebagai kelompok berisiko mendapatkan vaksin booster.
"Saya sangat mendukung," katanya.
Menurutnya, paling tidak ada tiga alasan pemerintah perlu memberikan vaksin COVID-19 dosis keempat untuk nakes.
Pertama, pemberian vaksin booster COVOD-19 yang kedua pada nakes untuk memastikan agar layanan kesehatan tidak terganggu. Salah satunya adalah memastikan tenaga kesehatan yang ada di sana sehat dan terlindungi.
"Situasi saat ini masih pandemi, masih rawan, sehingga dengan proteksi maksimal dan optimal untuk nakes. Selain vaksinasi juga perlu dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)," kata Dicky.
Kedua, tenaga kesehatan termasuk dalam kelompok berisiko tinggi. Selain kemungkinan besar terpapar dengan orang-orang yang membawa virus SARS-CoV-2, bisa saja juga nakes tersebut bekerja di lingkungan berisiko tinggi untuk terpapar dan memaparkan COVID-19.
Bila nakes mendapatkan dosis keempat maka yang diuntungkan bukan cuma nakes tapi juga masyarakat. Hal ini karena seseorang yang sudah divaksinasi maka ketika terinfeksi jumlah virus di dalam tubuhnya tidak banyak.
"Meski bisa menularkan tapi bukan jadi superspreader," tutur Dicky.
Ketiga, pemberian dosis keempat guna meningkatkan proteksi yang sudah menurun dari vaksinasi dosis ketiga.
Advertisement