Liputan6.com, Jakarta Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan ketiga, kembali digelar PPSDM Geominerba. Diklat yang digelar secara offline ini bertujuan untuk rangka membekali para pengawas lapangan pada industri pertambangan, agar lebih memahami dan mendalami peran sebagai front line supervisor.
Ya, front line supervisor bertugas membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan di perusahaannya. Tentunya penugasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 8 Desember 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
Untuk dapat menduduki jabatan pada setiap jenjang tersebut, maka seseorang harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang independen.
Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Tentu agar para operator ini memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional pertama.
Koordinator Program dan Evaluasi, Revi Timora Salajar, membuka diklat pada Senin (25/7) pagi, di Gedung PPSDM Geominerba. Diklat diikuti lima peserta selama lima hari (25-29 Juli 2022) itu diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional pertama ini.
Adapun delapan aspek tersebut mulai dari melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan pertemuan keselamatan pertambangan terencana kerja.
Selain itu mereka juga harus paham bagaimana melaksanakan investigasi kecelakaan, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko. Termasuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan, melaksanakan inspeksi, dan analisis keselamatan pekerjaan.
(*)