Polda Metro Tegaskan Kondisi Roy Suryo Sehat Meski Pakai Penyangga Leher

Respons polisi soal mantan Menpora Roy Suryo yang lunglai dan menggunakan penyanggah leher

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jul 2022, 13:55 WIB
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo lunglai dan menggunakan penyanggah leher. Penampilan Roy Suryo terlihat usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada Kamis 28 Juli 2022 malam.

Adapun Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan bekas politikus Partai Demokrat Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur.

Kondisi kesehatan Roy Suryo diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia memastikan pemeriksaan Roy Suryo berjalan sesuai sesuai prosedur. Bahkan, penyidik melibatkan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mengetahui kondisi tubuh Roy Suryo.

Sehingga Zulpan memastikan, Roy Suryo diperiksa dalam keadaan sehat. Hal ini mantan politikus Partai Demokrat ini sudah menjalani pemeriksaan.

"Sudah kita pastikan sehat, kan tensi sudah bagus. Kan waktu dimulai diperiksa apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani rohani. Bahkan sebelum diperiksa kemarin kita kasih kesempatan untuk melaksanakan salat juga makan siang. Baru setelah itu diperiksa," Zulpan memberikan tanggapan, Jumat (29/7/2022).

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

 


Pakai Penyangga Leher Roy Suryo Bungkam

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Kamis 28 Juli 2022.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur itu berlangsung selama hampir 10 jam. Roy yang diperiksa sejak Kamis siang, baru keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.33 WIB.

Terlihat Roy Suryo keluar dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan kondisi lunglai. Bahkan, Roy menggunakan penyangga leher.

Roy Suryo juga harus dituntun oleh istri dan penasihat hukumnya ketika beranjak dari ruang penyidik menuju ke dalam mobil hitam yang akan mengantarkannya pulang. Roy sama sekali tak memberikan komentar terkait pemeriksaan kali ini. Dia hanya mengangkatkan kedua tangan sebagai tanda permohonan maaf karena tak bisa meladeni awak media.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy Suryo sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo juga mengalami gangguan kesehatan. Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk berobat.

Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kondisi kesehatan Roy Suryo tak memungkinkan untuk diwawancara.

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," ujar dia.


Alasan Polisi Tidak Menahan Roy Suryo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan saat rilis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di halaman Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dalam rilis tersebut dihadirkan satu tersangka penyebar hoaks dengan barang bukti tangkapan layar berupa ujaran kebencian dan hoaks media elektronik yang disebar melalui media sosial. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan terkait tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut dia, penahanan tersangka adalah kewenangan dari penyidik.

"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini. Ini atas dasar pertimbangan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Zulpan menerangkan, Roy Suryo selama menjalani proses hukum dinilai bersikap kooperatif sehingga tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Adapun, pertimbangan lainnya, kata Zulpan seperti yang terurai dalam KUHP.

"Dia (Roy Suryo) kooperatif. Alasannya, iya (karena tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya)," ujar dia.

Zulpan memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, status perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," terang dia.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Infografis Polri Bentuk Satgas Nusantara Cegah Polarisasi Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya