Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda dicekal melakukan perjalanan luar negeri oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pencekalan dilakukan lantaran penyidik masih mendalami kasus dugaan penyekapan yang menjerat kekasih Dito Mahendra.
Apalagi sebelumnya, Nindy Ayunda sempat tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi. Bahkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan sampai menerbitkan surat penjemputan paksa kepada ibu dua anak itu, lantaran tak juga menunjukan batang hidungnya ke kantor polisi.
"Benar (dicekal ke luar negeri), sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Lantaran masa pencekalan sudah hampir habis, pihak kepolisian mengajukan kembali permohonan pencekalan Nindy Ayunda ke pihak imigrasi. Diketahui masa pencekalan hanya berlaku selama 20 hari.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akhirnya Diperiksa
Terkait kasus yang tengah menjeratnya, Nindy Ayunda akhirya akhirnya menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Pelantun "Untuk Sahabat" menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/7/2022) hingga Jumat (29/7/2022) siang.
"Saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Status
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun Nurma Dewi menjelaskan bahwa status Nindy Ayunda belum menjadi tersangka.
"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N. Itu saja," lanjutnya.
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana istri Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Polisi sempat menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi, dan sempat tidak diketahui keberadaannya.
Advertisement