Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua, pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Advertisement
“Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip Sabtu, (30/7/2022).
Selanjutnya, Provinsi Papua Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.
“Nabire jadi ibu kota Provinsi Papua Tengah,” ungkap beleid ini.
Kemudian, untuk Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8 kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.
“Jayawijaya jadi ibu kota Provinsi Papua Pegunungan,” tulis beleid ini.
Penetapan Kepala Daerah dengan Penjabat Gubernur
Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur. Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
“Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan," tulis pasal itu.
Usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu termaktub dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.
Menentukan Perangkat Daerah
Usai memiliki kepala dan struktur keperangkatan di masing-masing provinsi dan kabupaten. Tugas berikutnya adalah mengisi aparatur sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan kabupatennya.
Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap beleid itu, terdapat tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan:
Pertama, calon pegawai negeri sipil adalah Orang Asli Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.
Kedua, pegawai honorer yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun.
Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Advertisement