YLKI Soroti Kelalaian Produsen soal Kasus Air Galon Palsu

Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air minum dalam kemasan (AMDK) galon Aqua. Menurut Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, terdapat lima pelaku ditangkap dalam kejahatan ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi Galon Isi Ulang

Liputan6.com, Jakarta - Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air minum dalam kemasan (AMDK) galon Aqua. Menurut Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, terdapat lima pelaku ditangkap dalam kejahatan ini.

"Lima pelaku ditangkap MB (32),TH (30),SF (34),YF (30), dan SM (34) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan isi air mineral galon bermerek Aqua," saat jumpa pers, seperti dikutip dalam situs resmi Humas Polri, Sabtu (30/7/2022).

Eko menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti dengan tutup galon bermerek Aqua dan didistribusikan ke toko dan warung.

“Pada Sabtu (16/07) sekitar pukul 13.00 WIB Unit II Satreskrim Polres Cilegon melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat lima orang pelaku sedang mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan tutup galon bermerek Aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air,” jelas Eko.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Eko, kejahatan ini sudah dilangsungkan selama 2 tahun dan berhasil mendapatkan keuntungan perbulan sebesar Rp 28 juta. Atas perbuatannya, mereka disangka dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Langkah Responsif

Menanggapi hal itu, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Sebab, fenomena ini sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.

"Selama ini AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini,” wanti Tubagus dalam keterangan diterima hari ini.

Tubagus tidak heran, jika muncul kecurigaan publik yang mempertanyakan ketidakmampuan produsen Aqua untuk mengantisipasi aksi pemalsuan ini. Apalagi, modus seperti itu dilakukan berulang kali.

Menurut catatan Kepolisian, kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang nyaris ditemukan setiap tahun. Pada 2011, kasus seperti ini ditemukan di Bantul, lalu menyusul di Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).

"Bahkan, tak sedikit yang menduga semua aksi kejahatan terhadap konsumen itu melibatkan 'orang dalam' mengingat pemalsuan tersebut ternyata menggunakan tutup, segel, dan galon asli Aqua," kritik Tubagus.

Dia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan 'orang dalam' ini. “Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke Kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” tegas Tubagus.

Tubagus menyayangkan, jika dalam kasus ini masih ada pihak yang menyalahkan konsumen. Mereka menilai, kasus ini terjadi karena konsumen yang tidak waspada dengan mengecek keaslian produk. Tubagus meluruskan, sebaiknya sebelum mempertanyakan kewaspadaan konsumen, hal yang wajib dilakukan adalah mengedukasi produsen mengedukasi dan juga agen, termasuk distributornya.

"Hasil survei YLKI pada 18 Maret 2022 mendapati bahwa 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk AMDK dari produsennya. Bagaimana konsumen bisa teredukasi sementara penjual, agen, dan distributornya saja tidak memperoleh edukasi," jelas Tubagus.


Harus Diawasi

Senada dengan YLKI, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim juga mengatakan lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi persoalan ini.

“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” kata Rizal dalam keterangan terpisah.

Pengawasan pemerintah, menurut Rizal, diperlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya.

Rizal memastikan, BPKN akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.

“(Kebijakan BPOM) tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini (AMDK). Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer berusaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi," Rizal memungkasi.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Galon Guna Ulang (Foto: Dok Danone-AQUA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya