Warganet Sebut PayPal Sudah Daftar ke Kominfo, Kok Masih Diblokir?

PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id. Artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo dari batas waktu yang diberikan Kominfo (29 Juli 2022).

oleh Iskandar diperbarui 30 Jul 2022, 16:23 WIB
Paypal diblokir Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - PayPal merupakan salah satu platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (30/7/2022).

Pemblokiran PayPal bersamaan dengan pemblokiran layanan digital lainnya, seperti Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com,

Namun anehnya, PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id. Artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo dari batas waktu yang diberikan Kominfo (29 Juli 2022).

Informasi ini disebar oleh pengguna PayPal di Twitter, yang sempat melakukan screenshot yang memperlihatkan PayPal sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.

Informasi terkini, menurut pantauan Tekno Liputan6.com di laman pse.kominfo.go.id, PayPal tidak masuk dalam daftar PSE.

Hingga berita ini naik belum ada penjelasan dan tanggapan resmi dari Kominfo.

Sebelumnya, Kominfo menegaskan bakal memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.

Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu.

Ketika itu, Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan menyebutkan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.

Bersama surat peringatan tersebut, Kemkominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Apabila dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.

Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemblokiran Dilakukan Mesin

Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Kendati demikian, mengingat masih ada waktu hingga tengah malam, ada kemungkinan terjadi perubahan hingga batas waktu tersebut.

Ia juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia. 

Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.

Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox.

Berdasarkan data terkini, ada 8.962 PES terdaftar yang terdiri dari 8.680 domestik dan 282 asing.


Google Terdaftar di PSE Kemkominfo

Ilustrasi penggunaan platform sosial media. (Sumber foto: Pexels.com).

Lebih lanjut, Google telah dipastikan terdaftar di PSE asing Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Ia menuturkan, Google sudah mendaftarkan empat layanan tambahan untuk di Indonesia setelah sebelumnya perusahaan itu mendaftarkan Google Cloud dan Google Ads.

"Google itu mendapatkan empat lagi tambahan, setelah Cloud dan Ads, sekarang YouTube, Search Engine, Maps, dan Google Play Store," tutur Semuel menjelaskan.

Google sendiri menambah deretan PSE asing yang bergabung di hari ini. Selain Google, ada pula Twitter, Snapchat, dan Line yang diketahui telah mendaftarkan layanannya di Indonesia.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, daftar layanan Google tersebut memang belum muncul di laman resmi PSE Kemkominfo. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena memang masih dilakukan pembaruan secara berkala.

Sejumlah PSE asing yang juga diketahui sudah terdaftar adalah aplikasi kencan Tinder, aplikasi chatting WeChat, Zoom, iCloud, hingga HBO Go.


Platform Game Populer Juga Sudah Daftar

Ilustrasi Game Mobile, PUBG (Photo by SCREEN POST on Unsplash)

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar di situs PSE Kemkominfo.

PT Winner Interactive telah mendaftarkan game Xshot, Auto Chess didaftarkan oleh Long Entertainment Company Limited, dan Krafton Inc mendaftarkan game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD juga mendaftarkan game League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

Sebelumnya, game dari Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, Fairy Tail, sudah tercantum sebagai PSE Domestik dengan perusahaan PT Garena Indonesia.


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya