Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ikut bersuara tentang pemblokiran sejumlah platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Melalui akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (30/7/2022), Sandi yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Advertisement
"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulisnya.
"Ora iso sak penake dewe! (tidak bisa seenaknya sendiri)," ujar Sandi dalam keterangan yang menyertai tangkapan layar artikel Tekno Liputan6.com tersebut.
Sandi mengatakan bahwa setiap negara memiliki aturan sendiri dan harus dihormati. Menurutnya, ini sama ketika berbisnis di luar negeri, di mana harus mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku di sana.
Selain itu, Sandi juga menyebut pemerintah hanya ingin agar platform-platform tersebut melakukan registrasi atau pendaftaran, bukan perizinan baru.
"Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia," imbuhnya.
Pernyataan Sandiaga mendapatkan banyak respon dari warganet. Banyak yang menyoroti masih adanya situs slot atau judi, yang masih bisa diakses dan tidak diblokir oleh Kominfo. Namun terselip juga komentar yang setuju dengan Sandi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir
Kominfo sendiri telah memastikan bahwa ada delapan layanan digital atau PSE lingkup privat, yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ke kementerian.
"Iya, benar ada delapan PSE yang sudah kami blokir," ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui pesan singkat.
Adapun delapan PSE yang sudah diblokir antara lain Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan Paypal.
Sebelumnya, Kemkominfo menegaskan bakal memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.
Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu.
Ketika itu, pria yang akrab disapa Semmy itu menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pemblokiran Dilakukan Mesin
Bersama surat tersebut, Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Jika dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.
Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan.
"Nah, dari 12 yang kemarin yang sudah disurati, ada 10 yang masih kami menunggu dan dua sudah mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia.
Blokir Bisa Dibuka Kembali
Semuel juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia.
Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.
Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox.
Berdasarkan data hingga hari Jumat kemarin, ada 8.962 PSE yang telah terdaftar di Kominfo, yang terdiri dari 8.680 domestik dan 282 asing.
(Dio/Isk)
Advertisement