Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan vaksinasi booster kedua atau vaksinasi COVID-19 dosis 4 bagi tenaga kesehatan (nakes) sudah dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022. Tercatat, sebanyak 1,9 juta nakes akan diberikan vaksinasi booster kedua.
Terkait booster kedua nakes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan kombinasi jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan. Kombinasi jenis vaksin ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor SR.02.06/C/3632/2022.
Advertisement
SE yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 30 Juli 2022 perihal 'Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)' ditandatangani Dirjen P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 29 Juli 2022.
Kombinasi jenis vaksin COVID-19 untuk booster kedua nakes juga menyesuaikan dengan pemberian dosis 3 atau booster pertama yang sebelumnya diterima. Berikut ini kombinasi jenis vaksin COVID-19:
Jika booster ke-1 Sinovac, maka booster ke-2:
- AstraZeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Jika booster ke-1 AstraZeneca, maka booster ke-2:
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Regimen Vaksin Booster Kedua
Jika booster ke-1 Pfizer, maka booster ke-2:
- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Jika booster ke-1 Moderna, maka booster ke-2:
- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Jika booster ke-1 Sinopharm, maka booster ke-2:
- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Dalam SE Nomor SR.02.06/C/3632/2022 juga ditegaskan, vaksin COVID-19 yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan di atas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) terdekat.
Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Nakes Berisiko Terpapar COVID-19
Pertimbangan pemberian vaksin COVID-19 dosis 4 atau booster kedua untuk tenaga kesehatan melihat perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia.
SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Selain itu, semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
Atas rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Interval Pemberian Booster Kedua
SE Nomor HK.02.02/C/3615/2022 juga dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat, 29 Juli 2022.
Vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Advertisement