Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memeriksa ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.
"Berikutnya penambahan keterangan dari ajudan yang kemarin belum datang karena ada di luar kota," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 30 Juli 2022.
Advertisement
Sebelumnya, pada Selasa 26 Juli 2022, enam ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E telah diperiksa Komnas HAM. Namun, satu ajudan lainnya tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
Komnas HAM juga akan memeriksa orang-orang yang berada di sekitar lingkup Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Pemeriksaan ini guna mengumpulkan sejumlah informasi atau keterangan yang dibutuhkan.
Setelah memeriksa ajudan dan orang-orang yang terkait dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan uji balistik dan hal lainnya yang dapat mendukung proses penyelidikan kematian Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM masih akan mengumpulkan data-data terkait pemeriksaan siber dan digital forensik. Sebab, pengumpulan keterangan sebelumnya belum selesai dilakukan.
Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, tim khusus dan internal Polri masih terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut. Termasuk tim eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas HAM sesuai tugas dan tanggungjawabnya ikut mengawal proses pengungkapan kasus.
Targetkan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku sudah melihat 20 video yang menunjukkan 27 titik rangkaian peristiwa pra-insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Namun hal itu baru mencakup 80 persen dari total video yang akan diberikan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Kami dikasih video yang banyak, memang secara teknologi Puslabfor butuh waktu (untuk mendalami rangkaian di dalam video). Jadi kami sepakati mekanisme mengambil keterangan digital dan cyber ini (kembali dilanjut) minggu depan. Jadi (periksa video) tinggal 20 persen lagi," kata Anam di Kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Anam menambahkan, dari video yang sudah diterima Komnas HAM, dapat dipastikan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal keterangan PCR yang dilakukan rombongan Ferdy Sambo usai perjalanan Magelang adalah benar adanya.
"Tapi kalau yang paling penting dari video itu terlihat, termasuk apakah di video itu ada proses PCR? Ada! Ada jamnya dan siapa saja yang di-PCR, termasuk almarhum Brigadir J," jelas Anam.
Menurut Anam, pihaknya melihat secara langsung berbagai temuan siber dan digital forensik yang ada sambil menerima penjelasan. Termasuk soal isi rekaman CCTV dan ponsel yang juga ditunjukkan hasil dari metode pengecekan dan lainnya.
"Konsen yang penting di sini di Kramat Jati, dan waktunya sesuai. Lalu kami juga ditunjukkan di mana jejaring komunikasi yang terdapat di area Duren Tiga-Magelang. Jadi raw materialnya kami dikasih, jaring jaringnya siapa, ngomong apa, kami dikasih. Itu bahan raw material akan kami analisis dan komunikasi apa yang terjadi, dan itu akan ada di laporan hasil akhir kita," kata Anam menutup.
Advertisement
Autopsi Ulang
Sebelumnya, dua anggota polri, Brigadir J dan Bharada E, terlibat baku tembak di Rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Akibatnya, Brigadir J tewas.
Namun tewasnya Brigadir J menyisakan kejanggalan. Oleh sebab itu, Polri membuka ruang pembuktian dengan mengajak pihak eksternal, salah satunya Komnas HAM untuk ikut mendalami insiden ini dan melakukan autopsi ulang.
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto, menyampaikan hasil dari ekshumasi almarhum bisa memakan waktu hingga delapan minggu lamanya. Hal itu merujuk pada sejumlah tahapan yang ada.
"Lama pemeriksaan tentunya antara dua hingga empat minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi di slide, dan untuk kita bisa interpretasikan. Jadi dua hingga empat minggu itu proses sampel jaringannya, setelah itu tentunya kami akan periksa lagi dan kami interpretasikan," tutur Ade soal autopsi ulang pria yang juga disebut Brigadir Joshua itu di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Kesulitan Autopsi Ulang
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto menyampaikan bahwa penanganan ekshumasi memiliki sejumlah kesulitan tersendiri. Tak terkecuali terhadap jasad almarhum Brigadir J yang tewas dalam adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Autopsi hari ini kita lihat memang sesuai dengan apa yang kami perkirakan sebelumnya bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Pertama tentunya autopsi jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan, yang memang kita antisipasi akan terjadi," tutur Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Namun begitu, kata Ade, pihaknya terbilang mendapatkan hasil yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa temuan pun masih bisa diyakini dan dinyatakan sebagai temuan luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua.
"Sekalipun ada beberapa tempat yang memang diduga adalah sebuah luka yang harus kami konfirmasi juga melalui pemeriksaan mikroskopik," jelas dia.
Menurut Ade, seluruh sampel hasil pemeriksaan jasad Brigadir Yoshua telah dikumpulkan dan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Kemudian itu akan memakan waktu. Kenapa, karena luka yang kami yakin sudah benar-benar terjadi, tentunya benar-benar berbentuk luka, harus kami pastikan juga apakah luka itu terjadi sebelum kematian atau pun terjadi setelah kematian," katanya.
Advertisement