Liputan6.com, Jakarta - Sudah dua pekan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Ajaran 2022/2023 berlangsung, kabar banyak siswa positif COVID-19 kembali menyeruak. Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta terdapat 120 siswa SMA terkonfimasi positif COVID-19, lokasi isolasi terpadu disiapkan.
Di Kabupaten Kulonprogo, dari 41 sekolah jenjang SD sampai SMA/SMK dan sekolah luar biasa, setidaknya terkumpul 1.704 sampel dari satu SLB, 22 SD, 9 SMP dan 9 SMA. Dari sampel tersebut, ada 36 orang yang positif COVID-19 yang terdiri atas 3 tenaga kependidikan dan 33 siswa. Mereka menjalani isolasi mandiri.
Advertisement
Baru-baru ini, sebanyak 70 siswa SMA Kolese de Britto di Kabupaten Sleman positif COVID-19. Mereka diduga tertular ketika mengikuti kegiatan pelatihan kepempimpinan yang diadakan sekolah. Sebagian siswa yang akan menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing dan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring.
Melihat sejumlah siswa positif COVID-19 saat PTM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menerbitkan aturan terbaru mengenai penghentian sementara PTM. Aturan ini tertuang melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Sebagaimana SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Sabtu (30/7/2022), penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
1. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
- terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih
2. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
- bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen)
3. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
4. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
- angka 1 paling sedikit 7 (tujuh) hari
- angka 2 dan 3 paling sedikit 5 (lima) hari
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penelusuran Kontak COVID-19
Pada SE terbaru yang ditandatangani Mendikbudristek RI Nadiem Makarim tertanggal 29 Juli 2022 juga menekankan, proses pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terpapar COVID-19 tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek. Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis berdasarkan informasi dari:
- satuan tugas penanganan COVID-19 setempat
- dinas kesehatan setempat
Penerbitan SE terkait panduan pembelajaran di masa pandemi di atas turut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) saat ini. Terlebih, kasus COVID-19 nasional sedang naik di angka 5.000-an kasus dalam beberapa hari terakhir.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pengawasan PTM di Daerah
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
- memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
- pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
- pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
- percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19
SE PTM di atas diterbitkan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, yang mana diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset danTeknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
SE ini juga disebut sebagai Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.
Vaksinasi COVID-19 untuk Siswa Baru
Salah satu percepatan vaksinasi COVID-19 memasuki Tahun Ajaran Baru 2022/2023 dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang. Vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ribuan siswa baru Sekolah Dasar (SD) yang telah melewati usia 6 tahun.
Pemerataan vaksinasi diharapkan mampu menjadi pelindung bagi anak-anak di Kota Tangerang yang rentan terjangkit COVID-19, terlebih saat ini telah diterapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Tangerang, Harmayani mengungkapkan, dengan masuknya siswa baru pada tahun ajaran ini, bisa dipastikan akan banyak sasaran baru vaksinasi Covid-19 pada kategori anak umur 6 -12 tahun.
“Dengan ini, Dinkes mengerahkan seluruh puskesmas untuk menyisir seluruh sekolah di wilayahnya, untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga, siswa baru yang belum mengikuti vaksinasi, bisa segera divaksin. Tak terkecuali mereka anak-anak lama yang terlewat belum mengikuti vaksinasi,” jelas Harmayani, Kamis (28/7/2022).
Aksi penyisiran siswa baru belum tervaksinasi ini juga sebagai tindak lanjut akan syarat yang dilayangkan saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa hari lalu.
“Berdasarkan data yang masuk saat PPDB berlangsung, cukup banyak siswa-siswi baru ini belum mengikuti vaksinasi COVID-19. Maka, kami rasa aksi penyisiran ini harus segara dilaksanakan secara masif,” lanjut Harmayani.
Advertisement