Kejagung-KPK Bakal Kerja Sama Kejar Buron Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jul 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Penyidik sudah berkali-kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya telah mendengar niatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermaksud menjalin koordinasi terkait pengejaran Surya Darmadi. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dalam bentuk resmi.

"Belum sampai ke kami. Nanti barangkali ada kemungkinan. Nanti kita coba panggil lagi (Surya Darmadi)," tutur Supardi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Supardi menegaskan, pihaknya belum menentukan sosok tersangka di kasus dugaan korupsi Duta Palma Group. Sejauh ini, Surya Darmadi diketahui sebagai buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara rasuah yang menjeratnya. "Belum, kita belum koordinasi. Nanti kita tentukan statusnya dulu (siapa tersangkanya), baru koordinasi," kata Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dan berada di luar negeri.

"Nanti kita upayakan lah (periksa). Jadi ada perkembangan terakhir kemarin ternyata dia itu masih WNI, nanti kita cek lagi. Tapi dia itu posisinya di luar negeri. Orangnya di sana. Orangnya kabur. Sementara perkembangannya itu. Ada informasi dari transaksi, tapi dokumennya kita belum ada," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

 


2 Metode

Menurut Supardi, dalam penyelesaian pidana suatu kasus bisa melalui mekanisme kerja sama antarnegara, yakni Mutual Legal Assistence (MLA) apabila ke depannya memang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.

"Jadi ada dua metode. Kalau yang namanya dalam penyelesaian criminal matter lintas negara itu ada yang namanya MLA dan ekstradisi. Kalau ekstradisi itu khusus untuk mereka yang sudah berstatus entah terpidana, entah tersangka. Kalau MLA dalam rangka penyelesaian perkara pidana itu nanti pakai pola-pola MLA atau G2G," jelas dia.

Supardi menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group tidak akan terbatas pada pemeriksaan Surya Darmadi.

"Kita mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu lah," Supardi menandaskan.

 


Red Notice

Ses NCB Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, Surya Darmadi sudah masuk dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020 silam. Dia menyebut, sejauh ini status Surya Darmadi masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Coba cek ke Imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI," ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Adapun secara rinci lokasi berada di Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru; dan Kantor PT Panca Agro Lestari.

Kemudian Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V tanggal 22 Juni 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Periksa Saksi

Menurut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022.

"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab," kata Ketut.

"Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," sambungnya.

Ketut mengatakan, kasus ini baru mulai penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejagung belum merinci soal tersangka dan pasal sangkaannya.

"Masih penyidikan umum, nanti dijelaskan lebih lanjut kalau sudah ada tersangka," kata Ketut ketika diperjelas Liputan6.com.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perkara tersebut pun nyatanya melibatkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian singkatnya, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak, melawan hukum, yang menyebabkan kerugian dan perekonomian negara," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Menurut Burhanuddin, PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37 ribu hektare itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan, alias tanah tersebut tidak memiliki legalitas surat apapun.

"Kemudian pemiliknya adalah, PT Duta Palma ini pemiliknya masih dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke DPO itu berada," jelas dia.

Adapun tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap lahan itu sekitar 2 minggu lalu. Tim penyidik pun menitipkan lahan tersebut ke PTPN V di daerah Riau.

"Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) untuk di sini. Kami menitipkan lahan-lahan itu, sehingga nanti di dalam pengelolaannya, dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan. Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya. Tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," Burhanuddin menandaskan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya