Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 partai politik sudah terkonfirmasi akan mendaftar ke komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu pada 2024. Pendaftaran baru akan dibuka besok, Senin 1 Agustus 2024.
"Update suda ada 16 parpol," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).
Berdasarkan data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat ada 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama.
Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.
Berikut ini data sementara pendaftaran parpol ke KPU:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00
10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00
11. PKB: 1 Agustus 2022
12. Partai Kebangkitan Nusantara: 2 Agustus 2022, pukul 13.00
13. Partai Garuda: 3 Agustus 2022, pukul 14.00
14. Partai Demokrat: 5 Agustus 2022, pukul 14.00
15. Partai Golkar: 10 Agustus 2022, pukul 10.00
16. Partai Buruh: 12 Agustus 2022, pukul 13.00.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendaftaran Parpol 14 Hari
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 agustus diakhiri 14 agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 Agustus hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib.
"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 08.00 Wib pagi dan kami akan tutup pukul 23.59 Wib," rinci Idham.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement