Top 3 News: Bareskrim Polri Tarik Seluruh Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Bareskrim Polri resmi menarik seluruh kasus berkaitan dengan kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

oleh Devira PrastiwiPutu Merta Surya PutraNanda Perdana PutraLiputan6.com diperbarui 01 Agu 2022, 07:30 WIB
Tim penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Bareskrim Polri yang resmi menarik seluruh kasus berkaitan dengan kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui, dua Laporan Polisi (LP) lainnya ditangani Polda Metro Jaya dengan perkara dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kabar itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu 31 Juli 2022.

Menurut Dedi, Bareskrim Polri sendiri telah menangani LP kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun kini seluruh laporan tersebut telah disatukan dan nantinya penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tetap akan dilibatkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Kemudian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi mengatakan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Firman menyebut, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah soal kabar duka Eks Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AL atau Eks Danseskoal Laksamana Muda (Purn) Herry Setianegara meninggal dunia.

Herry Setianegara meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan pada Sabtu 30 Juli 2022 di KM 483 ruas Tol Semarang-Solo di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan melibatkan sebuah Toyota Fortuner dan truk tronton.

Tak hanya Herry, sopirnya anggota Komando Armada RI Wilayah Barat (Koarmabar) Frigat Inggristianto Putro juga menjadi korban meninggal dunia.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 31 Juli 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. Bareskrim Polri Tarik Seluruh Penanganan Kasus Terkait Kematian Brigadir J

Suasana penggalian makam Brigadir Yoshua di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi

Bareskrim Polri resmi menarik seluruh kasus yang terkait dengan kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Diketahui, dua Laporan Polisi (LP) lainnya ditangani Polda Metro Jaya dengan perkara dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

Bareskrim Polri sendiri telah menangani LP kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun kini seluruh laporan tersebut telah disatukan dan nantinya penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tetap akan dilibatkan dalam penyidikan perkara tersebut.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku telah meminta keterangan kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Vera Simanjuntak hingga keluarga.

 

Selengkapnya...


2. Polri Akan Terapkan Aturan Hapus Data STNK yang Pajaknya Mati Dua Tahun

Polantas Polres Depok memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.

Dia menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Sementara, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

 

Selengkapnya...


3. Eks Danseskoal Laksda (Purn) Herry Setianegara Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Ilustrasi kecelakaan mobil (pexels)

Eks Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI AL atau Eks Danseskoal Laksamana Muda (Purn) Herry Setianegara meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu 30 Juli 2022 di KM 483 ruas Tol Semarang-Solo di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan melibatkan sebuah Toyota Fortuner dan truk tronton.

Tak hanya Herry, sopirnya anggota Komando Armada RI Wilayah Barat (Koarmabar) Frigat Inggristianto Putro juga menjadi korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, mobil Toyota Fortuner yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan kendaraan dinas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bernomor polisi 25213-00.

"Kedua korban meninggal dunia merupakan pengemudi dan penumpang Fortuner," ujar Iqbal melansir Antara, Minggu 31 Juli 2022.

 

Selengkapnya...

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya