Bharada E Dikembalikan ke Korps Brimob Polri

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ditarik kembali ke Korps Brimob Polri. Bharada E diduga terlibat adu tembak di rumah Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Agu 2022, 00:04 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang terlibat dalam adu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo, kini dikembalikan ke satuan asalnya, yakni Korps Brimob Polri. 

Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyatakan, Bharada E dikembalikan ke kesatuan asalnya karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nopriyansyah Yosua Hutabarat.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

Namun jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob Polri.

Memang Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopriansyah Yosua Hutabarat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Semua Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim

Tim penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kini ketiga laporan polisi terkait kasus Brigadir J itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada hari Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK juga telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada Rabu (27/8/2022).

Namun, keduanya berhalangan hadir. Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya