Liputan6.com, Jakarta Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar belum akan diberlakukan pada 1 Agustus 2022. Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
Advertisement
Kemudian, Pemerintah mulai membuka pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar melalui MyPertamina. Pendaftran dapat dilakukan online melalui aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/.
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran akan menerima QR code untuk pengisian BBM di SPBU. Namun, untuk penggunaannya belum diterapkan.
"Sementara implementasi QR Code belum," kata Irto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Irto menegaskan, pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Paralel kami juga masih menunggu revisi Perpres 191/2014," lanjut dia.
Dia memastikan masyarakat masih tetap bisa melakukan pendaftaran aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat. mypertamina.id/ agar bisa tetap membeli BBM Pertalite dan solar bersubsidi.
"Masih ada kesempatan masyarakat untuk melakukan pendaftaran," pungkas dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai Agustus 2022
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut aturan mengenai pembatasan penyaluran BBM subsidi ini diusahakan keluar pada Agustus 2022.
Saat ini pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
"inshaa allah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Ia menyampaikan, penyaluran subsidi BBM ini jadi perhatian pemerintah. Apalagi, perlu sesuai dengan target sasaran penerima subsidi.
Ini juga menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi. Jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.
"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," terang dia.
Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kantongi Izin Revisi Perpres
Lebih lanjut, mengenai aturan ini, ia menegaskan telah mendapatkan izin prakarsa. Ini merupakan izin untuk melakukan perbaikan dalam Perpres 191 Tahun 2014.
"Jadi izin prakarsa itu sudah dikeluarkan sekarang akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya dan disesuaikan dengan situasi yang ada," paparnya.
Sementara, Menteri Arifin tak menyebutkan apakah akan mengajukan tambahan anggaran untuk subsidi. Ia lebih menekankan pada jaminan pasokan bahan bakar ke masyarakat.
"Pertama kita jaga pasokan, kedua kita laksanakan peraturan ini sesuai dengan revisi yang tadi saya sampaikan," kata dia.