Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, guna proses asesmen permohonan perlindungan. Sejak mengajukan permohonan 14 Juli 2022 hingga kini, LPSK belum menerima kepastian kapan istri Ferdy Sambo akan melakukan proses tersebut.
"Belum (permintaan keterangan), kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan," ujar Ketua LPSK, Hasto Admojo saat dihubungi, Minggu (1/8).
Advertisement
Dia mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan bisa otomatis ditolak apabila dalam waktu satu bulan pemohon tidak melakukan proses asesmen. Oleh karena itu, Putri memiliki waktu hingga 14 Agustus 2022 nanti.
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan, permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif," jelas dia.
Meskipun begitu, Putri Chandrawathi bisa kembali mengajukan kembali permohonan perlindungan korban jika masih menginginkannya. Tapi tetap melakukan proses asesmen.
"Bisa saja (mengajukan kembali)," tutur Hasto.
Sebelumnya, Arman Hanish selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo mengatakan telah menyambangi LPSK pada Sabtu 16 Juli 2022. Pertemuan itu pun turut dihadiri Ferdy Sambo.
"Saya melihat dong kan saya dampingi, ada Pak Sambo juga, tetapi saat LPSK ingin berbicara langsung kami keluar dari ruangan," ucap Arman Hanish.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo untuk istri dan Bharada E.
"Iya, Pak Ferdy Sambo sendiri. Iya waktu itu tim LPSK ketemu Pak Ferdy Sambo, jadi tanggal 12 itu berita ramai. Kemudian LPSK berkoordinasi minta keterangan-keterangan ke Polres Jakarta Selatan, sama Polres Jakarta Selatan kemudian dipertemukan dengan Pak Ferdy Sambo," kata Hasto saat dihubungi Merdeka, Kamis 28 Juli 2022.
Juga untuk Bharada E
Menurut Hasto, Ferdy Sambo tak hanya mengajukan permohonan perlindungan bagi istrinya, tapi juga untuk Bharada E.
"Nah dalam kesempatan itu Pak Ferdy Sambo minta perlindungan, memintakan perlindungan untuk istri dan Bharada E gitu. Jadi waktu itu kemudian mereka menyampaikan permohonan, tetapi sampai sekarang permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti," sambungnya.
Namun demikian perlindungan dari LPSK belum terealisasi karena pihak Istri Ferdy Sambo maupun Bharada E belum kunjung melakukan pemeriksaan psikologi terkait kebutuhan asesmen untuk hasil keputusannya.
"Iya, jadi kita belum bisa lakukan investigasi maupun asesmen. Investigasi, itu pendalaman perkaranya secara substantif. Asesmen itu untuk melihat apakah perlu bantuan rehabilitasi psikologis atau medis atau gitu lah," sambungnya.
Advertisement
Kondisi Istri Ferdy Sambo
Dikabarkan kondisi istri Ferdy Sambo masih mengalam trauma berat dan belum bisa bisa bicara banyak, usai insiden dugaan pelecehan terhadapnya serta baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.
"Masih sama kondisinya, masih trauma dan belum bisa banyak bicara dan belum ke luar kamar," kata pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi merdeka.com Jumat (29/7).
Arman mengatakan jika kliennya itu masih menjalani pendampingan dan perawatan psikoterapi yang berlangsung di rumahnya. "Kalau psikolog datang pemeriksaannya di kamar juga," ucapnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka