Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) resmi mendaftar Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8/2022). Pada pendaftaran keikutsertaan dalam Pemilu 2024 itu, Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Surat pendaftaran itu diserahkan oleh Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, ke Ketua KPU Hasyim Asyari.
Advertisement
Serah terima dilakukan di Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Sebelumnya, saat tiba di KPU, Hasto dan rombongan diterima Pimpinan KPU. Mereka kemudian dipersilakan mengisi buku tamu. Usai itu, Hasto dan Bambang Wuryanto dikalungi kain tenun tradisional.
Kepada media, Hasto menjelaskan, Megawati memberikan mandat kepada Bambang Wuryanto untuk mewakili Ketua Umum PDIP dalam pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
“Dengan demikian Mas Bambang Pacul Wuryanto dalam kapasitas mewakili ibu ketua umum dan proses verifikasi parpol selanjutnya akan dilakukan,” kata Hasto di Kantor KPU RI Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya mendaftar di hari pertama pendaftaran dibuka dan menjadi pendaftar pertama. Alasannya sederhana, yakni karena memang PDIP sudah siap.
“Yang dilakukan PDI Perjuangan mengapa jadi peserta pemilu pertama yang mendaftar, karena menunjukkan kesiapsiagaan dari seluruh jajaran partai,” jelas Hasto.
Selain itu, lanjut Hasto, secara bersamaan, evaluasi ulang terkait sertifikasi manajemen kepartaian melalui ISO 9000:1 2015 dilakukan PDIP. Dia mengklaim, PDIP merupakan satu-satunya partai di Asia yang mendapatkan sertifikasi manajemen tersebut.
"Tekad dari PDI Perjuangan itu kami menyatu dengan kekuatan rakyat di dalam menyongsong pemimpin pada tahun 2024 yang dipersiapkan secara khusus dari PDI Perjuangan oleh ibu Megawati Soekarnoputri," Hasto menandasi.
11 Parpol Daftar Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada Senin 1 Agustus 2022. Total ada 11 partai politik (parpol) yang mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama pendaftaran.
"Sudah ada 11 partai (yang konfirmasi)," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).
Adapun kesebelas parpol yang akan mendaftar pada Senin besok yakni, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur. Kemudian, PBB, Perindo, Partai Gelora, dan PKB.
Betty menjelaskan bahwa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," jelas dia.
Advertisement
Jadwal Daftar Parpol
Berikut daftar sementara pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB.
11. PKB: 1 Agustus 2022
Sedangkan untuk pendaftaran pada Selasa 2 Agustus, ada satu partai. Yaitu Partai Kebangkitan Nusantara yang akan daftar pada pukul 13.00 WIB. Dan pada 3 Agustus, Partai Garuda akan daftar pada pukul 14.00 WIB.
Adapun Partai Demokrat akan mendaftarkan diri pada 5 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB. Dan Partai Golkar pada 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, serta Partai Buruh pada 12 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.
Berlangsung 14 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai Senin, 1 Agustus 2022. KPU mengatakan ada 17 partai politik yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran.
"Sudah ada (parpol yang konfirmasi)," Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).
Pendaftaran sendiri dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus pada hari terakhir atau 14 Agustus 2022, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Sebanyak 11 partai politik akan melakukan pendaftaran pada Senin, 1 Agustus 2022 besok.
Advertisement