PTM Tetap Jalan, Sekolah Diminta Tekan Risiko Penularan COVID-19

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap berjalan dengan upaya menekan risiko penularan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Agu 2022, 12:00 WIB
Aktivitas murid saat belajar tanpa fasilitas meja dan kursi di salah satu kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarsari 05, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Sudah dua pekan berlangsung sejak dimulainya Tahun Ajaran Baru 2022 murid kelas IV dan V di SDN Mekarsari 05 mengikuti kegiatan belajar tanpa fasilitas meja dan kursi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Ajaran 2022/2023 tetap berjalan di tengah kenaikan kasus COVID-19. Bahkan dalam dua pekan PTM berjalan, tak sedikit kabar siswa di beberapa sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Demi kelancaran PTM, sekolah diminta berupaya menekan risiko penularan COVID-19. Arahan tersebut sebagaimana tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai 'Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).'

SE terbaru ini ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim tertanggal 29 Juli 2022 dengan memerhatikan situasi pandemi COVID-19 di sejumlah daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti menjelaskan, kesepakatan pedoman PTM terbaru juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian/lembaga terkait.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di Masa Pandemi COVID-19," jelasnya di Jakarta pada Senin, 1 Agustus 2022.

“Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan COVID-19 di satuan pendidikan."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Respons Cepat Kejadian COVID-19

Murid membuka sepatu sebelum memasuki ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mekarsari 05, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Para guru di SDN Mekarsari 05 berharap pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan segera menyediakan meja dan kursi agar lebih layak seperti sekolah pada umummnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah daerah juga didorong merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis dari satuan pendidikan yang terdapat kasus siswa maupun tenaga kependidikan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Selanjutnya, melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes COVID-19. Lalu, melakukan penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh," Suharti menerangkan.

"Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan."

Upaya pemerintah daerah turut diarahkan melaksanakan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit 7 (tujuh) hari jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dalam hal ini terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," beber Sesjen Suharti melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penghentian Sementara PTM

Suasana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 85 yang ditutup sementara atau lockdown selama 10 hari, di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Keputusan SMPN 85 Jakarta lockdown ini setelah tiga siswa terpapar Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 juga menekankan, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” pungkas Suharti.

Secara rinci, aturan penghentian sementara PTM dalam SE terbaru, antara lain:

1. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  1. terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
  2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih

2. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  1. bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
  2. hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen)

3. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)

4. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

  1. angka 1 paling sedikit 7 (tujuh) hari
  2. angka 2 dan 3 paling sedikit 5 (lima) hari

Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Dilakukan

Kucing terihat di halaman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 85 yang ditutup di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Sekolah tersebut ditutup selama 10 hari setelah tiga siswa terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Proses pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terpapar COVID-19, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 terbaru ini, tetap dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek. Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis berdasarkan informasi dari:

  1. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat
  2. dinas kesehatan setempat

Penerbitan SE terkait panduan pembelajaran di masa pandemi di atas turut mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) saat ini. Terlebih, kasus COVID-19 nasional sedang naik di angka 5.000-an kasus dalam beberapa hari terakhir.

Infografis Selalu Waspada Penularan Covid-19 Melalui Droplet. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya