Liputan6.com, Tangerang Memakai kosmetik maupun skincare produk yang belum dapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM_ apalagi palsu, bisa memicu iritasi hingga kanker kulit. Dalam kurun 6 bulan terakhir, terjadi peningkatan keluhan masyarakat di Kabupaten Tangerang karena adanya kosmetik palsu dan ilegal tersebut beredar di pasaran.
"Sudah banyak masyarakat yang ke Puskesmas karena efek samping memakai kosmetik ilegal itu, warga yang didominasi wanita. Keluhannya iritasi, seperti merah-merah, bengkak, seperti itu," ungkap dokter Firdzi, Kabid Pelayanana Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Senin (1/8/2022).
Advertisement
Menurutnya, angka masyarakat yang terkena efek samping kosmetik cenderung meningkat dibanding tahun 2021. Tahun lalu, pada periode yang sama tidak sampai belasan, namun ditahun ini bisa sampai belasan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan karena keluhan tersebut.
Meski belum ada masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang lebih parah, dr Faridzi mengungkapkan, dampak panjang menggunakan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, jangka panjangnya bisa menyebabkan kanker kulit.
Penjelasan dr Faridzi itu disampaikan dalam konferensi pers Dinas Kesehatan bersama Dinas Perdagangan, Satpol PP, ikut serta dengan tim Loka POM Kabupaten Tangerang tentang razia produk kosmetik dan skincare di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan Kabupaten Tangerang. Hasilnya, selama dua pekan pengawasan, ditemukan 3.451 kosmetik dan skin care ilegal dan mengandung bahan berbahaya beredar di masyarakat.
Menurut Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan. Seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.
"Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan 7 merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp254.968.500," ungkap Widya.
Produk Terkenal Dipalsukan
Widya pun mencontohkan, ada produk yang masuk kategori Public Warning (PW) karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan. Seperti merkuro, paraben, pewarna buatan kimiawi, dan jenis berbahaya lainnya.
"Seperti merk Citra ini, setelah kita masukan ke dalam lab, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," tutur Widya.
Juga ada temuan berbagai macam rangkaian skin care yang dijual curah tanpa izin edar. Mulai dari toner, krim pagi dan malam, sampai pencuci mukanya adalah produksi rumahan tanpa mengantongi izin BPOM.
"Dia jual secara online, dengan nilai produk sampai Rp17 juta," kata Widya.
Advertisement
Cek Kemasan
Guna mencegah agar tidak terjadi masalah kesehatan, Widya meminta masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli kosmetik dan skin care terutama saat beli online. Perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu.
BPOM mengingatkan masyarakat agar Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk termasuk kosmetik dan skincare. Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan Obat dan Makanan yang beredar.