Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai, pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah pondasi demokrasi Indonesia untuk lima tahun ke depan. Oleh karena itu, tahapan ini harus dilakukan dengan jujur.
“Tahapan ini harus dilakukan dengan jujur, adil dan bermartabat, dengan proses pendaftaran dan verifikasi yang baik, tentunya akan dapat menghasilkan partai politik yang berkualitas,” kata Aboe di Kantor KPU Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dia meyakini, demokrasi di Indonesia juga akan semakin sehat dan kuat. Selain itu, Aboe mengapresiasi proses pendaftaran partai politik yang dilakukan KPU, di mana KPU sudah melakukan proses ini secara digital.
“Tentunya proses pendaftaran yang sudah paperless ini lebih sederhana, lebih hemat dan lebih berwawasan lingkungan,” bangga dia.
Terakhir, Aboe mengingatkan agar sistem yang dibangun KPU ini memiliki tingkat keamanan yang baik. Sehingga data-data anggota dan pengurus partai politik yang masuk agar benar benar dijaga.
“Selain itu juga perlu menjaga stabilitas sistem, sehingga ketika layanan ini diakses oleh partai politik, akan bisa beroperasi secara maksimal," dia menutup.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)
2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT
3) parpol baru
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement