Polisi Tangkap Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Wartawan di Jaktim

Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pembunuhan wartawan di Kramatjati, Jakarta Timur. Pelaku berinisial AE merupakan ayah dari tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Agu 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Satu pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap wartawan Papua Pos, Firdaus Pangaribuan alias Daus (45) kembali ditangkap. Pelaku atas nama AE yang tak lain merupakan orang tua tersangka Rafli alias Ogef.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, Rafli bersama dengan orang tuanya yakni AE mengeroyok Firdaus hingga meninggal dunia. Inisden penganiayaan terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa 19 Juli 2022 lalu.

"Tersangka di belakang saya ini adalah bapak dan anak. Tersangka MR (Rafli) ditangkap di Bekasi pada 25 Juli 2022. Terakhir tersangka AE ditangkap di Riau pada 29 Juli 2022," kata Budi saat konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Budi menerangkan, pengeroyokan dipicu karena persoalan sepele. Salah satu tersangka yakni Rafli alias Ogef kepergok buang air kecil di pekarangan rumah korban. Ketika itu, ada yang menegur tindakan tersangka hingga berujung pada cek-cok.

"MR alias Ogef berselisih paham dengan korban di perkarangan rumah korban, jadi tersangka MR kencing di pekarangan rumah di tegur salah satu saksi. Saksi dimarahi sehingga korban yang meninggal almarhum Firdaus keluar marahin tersangka. Akhirnya tersangka AE bilang bahwa saya anaknya si ini. Korban menyampaikan sudah sini panggil bapak kamu ke sini," ucap Budi.

 


Peran Tersangka

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Budi menerangkan, Ogef bersama AE mendatangi kediaman korban. Terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Firdaus meninggal dunia.

"Awal tangan korban dipegang oleh AE, dipukul oleh anaknya (Ogef) pakai batu akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang punyanya korban, membela diri ternyata diambil digunakan untuk melakukan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau 170 KUHP (Pengeroyokan)," ujar Budi.

Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jaktim masih mendalami peran masing-masing tersangka termasuk memburu salah seorang terduga pelaku atas nama AR. Menurut keterangan sejumlah saksi AR ikut juga mendatangi korban.

"Tapi untuk melakukan pemukulan masih didalami lagi. Apakah yang bersangkutan ikut keroyok atau tidak. Namun, yang pasti melakukan pemukulan adalah kedua orang di belakang saya ini baik MR atau AE," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya