Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Dewi Perssik dan Angga Wijaya resmi bercerai. Keduanya sudah tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya pada Senin (1/8/2022).
Namun sayangnya dalam sidang tersebut pemilik nama asli Dewi Murya Agung dan Angga Wijaya sama sama tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing, saat Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusannya.
Dengan begitu, ini merupakan ketiga kalinya pemilik Goyang Gergaji menyandang status janda, setelah sebelumnya bercerai dengan Saipul Jamil dan Aldi Taher.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepapada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Mulya Agung," kata Emi Wiranto tim kuasa hukum Dewi Perssik usai sidang, Senin (1/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ikrar Talak
Meski majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengetuk palu perceraian mereka, nantinya masih ada agenda ikrar talak yang dibacakan oleh Angga Wijaya.
"Setelah ini masih ada agenda ikrar talak ya, hari ini hanya putusan," tutur Emi Wiranto.
Advertisement
Pengucapan Talak
Rencananya ikrar talak sendiri akan dilaksanakan pekan depan oleh Angga Wijaya. Setelah itu barulah mereka benar-benar resmi secara mutlak tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri.
"Nanti akan dilaksanakan dalam waktu minggu depan mungkin, pengucapan talak," ujar Vicky Alexander Arifin selaku kuasa hukum Angga Wijaya.
Pernikahan dan Gugatan
Diketahui Angga Wijaya dan Dewi Persik menikah pada 10 September 2017. Selama lima tahun membina rumah tangga keduanya belum dikaruniai momongan.
Namun secara mengejutkan, diam-diam Angga Wijaya menggugat cerai Dewi Perssik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022. Gugatan didaftarkan sendiri oleh Angga Wijaya tanpa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga
Advertisement