Polri Ukur Sudut hingga Sebaran Tembakan di Uji Balistik Kasus Kematian Brigadir J

Timsus Polri melakukan uji balistik adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Yosua.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Agu 2022, 16:19 WIB
Tim penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi itu merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama digelar pada Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J atau Yosua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk melaksanakan pendalaman uji balistik.

"Baru kali pertama untuk uji balistik, dari hasil labfor kemudian didalami di TKP dengan melibatkan dari Inafis, dari kedokteran forensik, dan penyidik gabungan dari Polda Metro dan Bareskrim," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Menurut Dedi, timsus melakukan proses pendalaman uji balistik secara menyeluruh tanpa ada ketinggalan fakta apapun dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Termasuk menggali secara akurat sudut dan jarak tembakan.

"Hari ini yaitu untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, kemudian yang ketiga adalah sebaran pengenaan. Nah ini didalami terus oleh labfor, kemudian juga hadir dari Inafis, kemudian hadir dari kedokteran forensik, dan penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, Dedi memastikan seluruh hasil dari pendalaman uji balistik akan disampaikan secara transaparan dan komprehensif. Untuk itu, dia meminta publik dapat bersabar menunggu informasi penanganan kasus secara utuh.

"Karena timsus bekerja tetap mengedepankan ketelitian, kecermatan, juga kehati-hatian. Karena kerja timsus nanti akan disampaikan secara komprehensif dan memiliki konsekuensi yuridis," kata jenderal bintang dua Polri ini menandaskan.


Bharada E Ditarik ke Brimob Polri

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang terlibat dalam adu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo, kini dikembalikan ke satuan asalnya, yakni Korps Brimob Polri. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan dikembalikannya Bharada E ke kesatuan asalnya karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus adu tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nopriyansyah Yosua Hutabarat.  

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/7/2022).

Namun jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob Polri.

Memang Bharada E merupakan anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 

Infografis Serangkaian Pemeriksaan Komnas HAM untuk Ungkap Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya