Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, sebanyak sembilan partai sudah menyerahkan dokumen pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024.
Kesembilan partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur Partai Rakyat Adik Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Daulat Indonesia (Pandai).
“Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU telah menerima pendaftaran parpol yang disiarkan langsung oleh publik, ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Idham menambahkan, setelah pemeriksaan dokumen yang diserahkan masing-masing partai, diketahui enam partai dinyatakan memiliki dokumen lengkap. Hal itu dicocokan dengan sistem informasi partai politik (Sipol).
“Setelah kami menerima dokumen kami langsung melakukan pengecekan seperti pasal 173 ayat 3 (UU Pemilu) dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap, dokumen lengkap berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol,” jelas Idham.
“Maka kami sampaikan, enam partai yang sudah dinyatakan lengkap adalah PDIP, PKP, PKS, Perindo, NasDem, dan PBB,” sambung Idham.
Idham menjelaskan, bagi parpol lain masih dalam proses pemeriksaan. Namun jika nanti dinyatakan lengkap, KPU masih membuka kesempatan untuk melengkapi di hari berikutnya hingga 14 Agustus 2022.
“Yang lain masih kami masih proses,” Idham menutup.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Kategorisasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)
2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT
3) parpol baru
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement