Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024. Proses pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dimulai sejak Senin 1 Agustus 2022.
Pendaftaran berlangsung di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran partai politik ini bakal berlangsung selama 14 hari atau hingga 14 Agustus 2022.
Setiap hari pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir atau 14 Agustus 2022, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pada hari pertama atau Senin 1 Agustus 2022, pihaknya telah menerima 9 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Kesembilan partai tersebut terdiri dari 3 partai parlemen dan 6 nonparlemen.
Adapun Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tidak jadi mendaftar di hari pertama.
"Ada juga partai-partai sudah mengonfirmasi kehadirannya sesuai dengan yang semula dijadwalkan hari ini dijadwalkan ulang ada beberapa. Misalkan seperti PPP, Golkar, dan PAN akan mendaftar di hari yang sama, yaitu tanggal 10 Agustus 2022," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU menambahkan, koalisi Partai Gerindra dan PKB juga akan mendaftar sebagai peserta pemilu bersama-sama. Kedua parpol tersebut akan hadir pada 8 Agustus mendatang.
Parpol mana saja yang telah mendaftar ke KPU pada hari pertama? Apa saja tahapan pendaftaran hingga pengumuman parpol peserta Pemilu 2024? Bagaimana ragam komentar sejumlah elite partai? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Advertisement
Infografis Tahapan Pendaftaran hingga Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024
Infografis Ragam Komentar Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Advertisement