Nikita Mirzani Masih Jalani Wajib Lapor ke Polres Serang Kota

Artis Nikita Mirzani mendatangani Mapolres Serang Kota untuk melakukan wajib lapor. Hal itu disampaikan langsung dirinya yang ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachdim.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Agu 2022, 22:30 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani mendatangani Mapolres Serang Kota untuk melakukan wajib lapor. Hal itu disampaikan langsung dirinya yang ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachdim.

"Wajib lapor aja," kata dia, Senin (1/8/2022).

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan lawatannya ke Thailand untuk menjalani pengobatan. "Sakit bener dong, masa sakit pura-pura. Kemarin abis operasi, operasi bagian dalam-dalam," ceritanya berseloroh.

Nikita menejelaskan, kondisinya masih belum pulih 100 persen dan masih dalam masa penyembuhan. Meski demikian, dia tetap hadir untuk melakukan wajib lapor ke Polres Serang Kota.

"Sekarang dalam masa penyembuhan dulu, karena jahitannya belum kering. Ini aja dikasih morfin, abis operasi," kata Nikita.

Di kesempatan berbeda, Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Soemantri menegaskan, Nikita masih terus menjalani wajib lapor.

"Masih harus wajib lapor," kata dia.

Iwan menegaskan, yang bersangkutan harus menjalani wajib lapor setiap minggunya, meski untuk harinya tidak ditentukan.

"Jadwalnya setiap pekan, untuk harinya itu tidak tentu," terangnya.

 


Terbang ke Thailand dengan Status Tersangka

Terkait kepergian Nikita Mirzani ke Thailand dengan status tersangkanya, Rabu (27/7/2022), Polresta Serkot angkat bicara. Kepolisian memastikan Nyai tidak ingkar dengan kewajibannya melapor setiap pekan.

Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor pertamanya ditemani pengacara, Fachmi Bachdim, pada Selasa 16 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 wib.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/07/2022).

Terkait status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun masih bebas bepergian keluar negeri, polisi menyatakan penyidik belum mengeluarkan surat pencekalan.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tak Mau Andai-Andai

Polisi juga belum mau berandai-andai untuk mengeluarkan surat pencekalan kepada sang artis, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda itu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya