Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, ada tujuh situs yang diblokir karena belum daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dari tujuh situs, ada tiga yang tidak ditemukan pemerintah untuk diberitahu mengenai pendaftaran PSE.
Baca Juga
Advertisement
"Dari tujuh PSE, ada tiga PSE yang hingga saat ini tidak ditemukan di segala ruang digital," ujar Johnny di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Hanya saja Politikus NasDem ini tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja tiga situs yang dimaksudkan. Pemerintah saat ini tengah berusaha berkomunikasi dengan kedutaan negara dari kantor pusat situs tersebut berada.
"Nanti kita cari tahulah. Tapi saya sampaikan, masih ada tiga yang masih kami komunikasikan dengan kedutaan besar," kata Johnny.
Dia mengklaim pihaknya tetap bersikap aktif menjalani komunikasi dengan situs yang diblokir. Agar situs dan platform itu mau melakukan pendaftaran PSE sesuai aturan di Indonesia.
"Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri," Johnny.
Tak Kecolongan Ada Judi Online Daftar PSE
Johhny pun mengatakan, pihaknya tak kecolongan bahwa ada judi online yang terdaftar pada PSE.
Dia pun menegaskan, judi online dilarang karena melanggar undang-undang.
Hal ini menanggapi terdaftarnya sejumlah situs seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya.
"Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Advertisement
Tak Berikan Izin
Politikus NasDem ini mengklaim pemerintah tidak memberikan izin kepada situs judi. Meski sejumlah situs diduga judi online terdaftar di PSE.
"Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi secara khusus pornografi anak, dan perdagangan lainnya," jelasnya.
"Penegakan aturan ini adalah keberpihakan dan konsistensi kita sebagai negara hukum yang menetapkan hukum sebagai panglima kita. Hukum adalah panglima kita," ujarnya.
Johnny mengatakan, Kominfo membuka ruang yang luas bagi penyelenggara sistem elektronik. "Namun, ya, legalitas dan aturan atau hukum yang berlaku sama-sama kita ikuti dan kita patuhi," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com