PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 15 Agustus, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Agu 2022, 07:53 WIB
Pejalan kaki menyeberang di zebra cross di kawasan Jalan Mh Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Kawasan Jabodetabek memberlakukan PPKM Level 1 mulai 24 Mei selama dua pekan mendatang. Selama kebijakan berlaku, karyawan di perusahaan sektor non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 2 sampai 15 Agustus 2022. Seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Adapun PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang hingga 5 September 2022, dengan semua daerah berstatus level 1. Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan karena kasus Covid-19 yang meningkat di beberapa minggu terakhir.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," jelasnya.

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali," sambung Safrizal.

Kendati kasus alami kenaikan, dia menyebut tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan Covid-19 masih rendah. Hal ini, kata Safrizal, menunjukkan fatality rate dari Covid-19 saat ini terkendali.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. Khususnya, di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur Safrizal.

 


Perubahan Aturan

Pada pengaturan Inmendagri kali ini, ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 (enam) bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II. Lalu, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.

"Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," pungkas Safrizal.

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya