Liputan6.com, Balikpapan - Tim gabungan DKP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Satwas PSDKP Balikpapan serta Sat Polair Polres Paser mengamankan tiga nelayan yang kedapatan mencari ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis setrum, pada Jumat (29/7/2022) lalu, di perairan Sungai Suliliran Kabupaten Paser.
Di mana sebelum penangkapan, tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi pencarian ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis setrum.
Advertisement
Dari informasi itu kemudian petugas melakukan patroli pada pukul 01.23 Wita, dan benar saja adanya dua perahu tanpa nama yang mencurigakan, petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati tiga orang yang diketahui berinisial YNS (22), HRM (26) dan AD (28) sedang menyetrum ikan.
Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma mengatakan, tiga nelayan ini ditangkap ketika melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan setrum di perairan Sungai Suliliran, Kabupaten Paser. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan dua kapal tanpa nama serta alat setrum ikan.
“Selain dua perahu yang mereka gunakan, tim gabungan juga mengamankan 8 buah aki, 3 buah serok dan udang hasil tangkapan kurang lebih 30 kilogram,” beber Hamzah Senin (1/8/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum
Pengungkapan ini, lanjut Hamzah sekaligus jadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum (APH). “Jadi kalau bisa bekerja sama dalam pelaksanaan tugas tentu dapat meminimalisasi dan dapat saling bertukar informasi pelanggaran kelautan dan perikanan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Menanggapi masih maraknya masyarakat menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan penangkapan ikan secara ilegal termasuk setrum ikan. Masyarakat, katanya juga sudah mengetahui kerugiannya. Bahkan antar warga juga diminta untuk saling mengingatkan soal larangan tersebut.
“Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan,” tegas Irhan.
Menurutnya penangkapan ikan menggunakan setrum adalah kegiatan penangkapan yang merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya, bahkan si pencari ikan juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
Konflik sosial di tengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku ilegal fishing di wilayahnya.
“Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya,” dia menandasi.
Advertisement