KPU dan Majelis Rakyat Papua akan Bertemu, Bahas Pilkada dan Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan menerima audiensi dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Agu 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya akan menerima audiensi dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Menurut dia, audiensi akan berbicara soal Pemilu dan Pilkada di Papua 2024.

"Nanti jam 12 Majelis Rakyat Papua (MRP) akan audiensi ke KPU bahas Pemilu dan Pilkada di Papua,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia mengungkap, kehadiran MRP atas permohonan yang diterimanya semalam. Menurut informasi yang diterima Hasyim, MRP akan berada di Jakarta sepekan ke depan.

"Apa berkenan menerima kunjungan pimpinan MRP Papua yang berada di Jakarta sepekan ke depan?," tulis perwakilan MRP lewat pesan singkat diterima Hasyim.

Sebagai informasi, rencananya MRP akan menyampaikan 12 keputusan kultural MRP 2021-2022. Keputusan itu akan diseragkan kepada KPU secara langsung.

Rencananya, anggota MRP yang hadir adalag Timotius Murib selaku Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait selaku Wakil Ketua MRP, Benny Sweny selaku Ketua Tim Kerja Otsus MRP. Kemudian tiga orang staff yang mendampingi Onias Wenda, Ferdy Tabuni, dan Amnesty Mulait.

 


Sempat Bahas Daerah Otonomi Baru

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022). Pertemuan itu membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden," kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw usai pertemuan, Jumat.

Menurut dia, pertemuan itu untuk mengklarifikasi simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Termasuk, soal daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Mathius menyampaikan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya