Jokowi Bakal Lantik Pj Gubernur Langsung di Papua?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan, penjabat gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Agu 2022, 13:02 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan, penjabat gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua sudah digodok Kemendagri. Menurut Wempi, kementeriannya sudah melakukan kunjungan ke tiga provinsi untuk mempersiapkan hal terkait.

“Kita baru lakukan kunjungan kemarin ya tanggal 25-29 kemarin ada di Papua, kita lakukan road show, 25 (Juli) itu di Nabire mewakili Provinsi Papua Tengah. Tanggal 27 (Juli) di Wamena mewakili Provinsi Papua Pegunungan dan 28 (Juli) di Merauke, Merauke mewakili Provinsi Papua Selatan,” kata Wempi usai menghadiri acara bersama BNPT di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Wempi menambahkan, road show itu diperlukan sebelum proses peresmian provinsi dan juga pelantikan penjabat (Pj) gubernur. Sehingga, lanjut Wempi, saat penjabat gubernur yang dilantik bisa langsung bekerja dalam masa transisi dua tahun belum ada pemilihan gubernur definitif dari hasil Pemilu 2024.

Wempi mengungkap, rencananya peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi. Lokasinya akan ditempatkan salah satu dari tiga provinsi itu sebagai langkah simbolik.

“Kita meminta dari tim kita bagaimana Bapak Presiden hadir di salah satu titik, katakanlah di Merauke, Merauke jadi tempat untuk dipusatkan peresmian tiga DOB yang baru. Sekaligus pelantikan penjabat gubernur juga dipusatkan di sana. Harapan kami begitu. Sehingga kita ingin terlebih dahulu melaporkan ke Pak Mendagri nanti beliau yang melaporkan ke Pak Presiden,” Wempi menutup.

 


UU Provinsi Baru Papua Sudah Diteken

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru di Papua, pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan, payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. 

Usai payung hukumnya telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur. Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Paling lama enam bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya