Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai, Polisi Siagakan Pengamanan

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin 1 Agustus 2022.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Agu 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin 1 Agustus 2022. Polisi pun menyiapkan pengamanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menerangkan, personel gabungan dikerahkan untuk mengawal proses pendaftaran calon partai politik. Setiap hari diturunkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau 100 personel gabungan.

"Kita siapkan setiap harinya 1 SSK personel gabungan, tentunya untuk mengamankan tahapan pendaftaran parpol yang dilaksankan di KPU," kata Komarudin dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Komarudin menerangkan, konsep pengamanan telah didesain sejak awal. Dalam hal ini, pihaknya tak membeda-bedakan antara partai politik baik itu parpol besar maupun parpol kecil.

"Semua kami perlakukan sama karena kan memang ada konsep kita siapkan khusus untuk tahapan pendaftaran ini," ujar dia.

Komarudin mengimbau kepada simpatisan partai politik mengawali tahapan pemilu dengan aman, damai dan tertib. Komarudin meyakini partai manapun akan berikan kesan yang baik.

"Kami terus melakukan imbauan-imbauan," ujar dia.

Jumlah Pengurus Dibatasi

KPU akan mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) menjadi calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus 2022. Nantinya, hanya ada 12 pengurus parpol yang dapat masuk ke ruang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar," kata Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/7/2022).


Tempat Khusus

Sementara itu, hanya 50 rombongan parpol yang diizinkan masuk ke kantor KPU. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib.

"KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran," jelasnya.

Bernad menjelaskan parpol yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.


Selanjutnya

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sebelumnya, KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup padapukul 24.00 WIB.


Perbaikan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan akan segera diperiksa. Nantinya, berkas yang masuk akan dicocokan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di sistem informasi partai politik atau Sipol.

“Jadi yang diperiksa dokumen kelengkapan persyaratan. Kategorinya lengkap atau belum lengkap,” kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (1/8/2022). 

Hasyim menambahkan, pemeriksaan akan menerbitkan antara dua keputusan. Pertama, parpol dinyatakan lengkap memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024. Kedua, parpol dinyatakan sebaliknya atau tidak lengkap.

Kendati belum lengkap, Hasyim mewanti agar parpol tidak perlu khawatir. Sebab, KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ada sebelum batas penutupan pada 14 Agustus 2022.

“Kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dinyatakan terdaftar. Bagi yang belum lengkap masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 hingga jam 24 malam untuk melengkapinya. Ini proses sedang berjalan,” jelas Hasyim.

Infografis KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya