Liputan6.com, Jember Bupati Jember Hendy Siswanto Bersama Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (1/8/2022) malam.
Mereka datangan minta solusi pasca gagalnya penetapan perda tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021.
Advertisement
LPP APBD Jember 2021, sedianya ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) melalui paripurna DPRD Jember pada Minggu (31/7/2022) malam. Namun paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum. Dampaknya LPP APBD Jember 2021 gagal ditetapkan menjadi perda.
Bupati Hendy menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 mengatur penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkanya perda tentang Laporan Pertangung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.
Dalam situasi LPP APBD Jember 2021 belum berhasil ditetapkan menjadi perda maka Perubahan APBD Jember 2022 juga belum bisa ditetapkan menjadi perda.
“Menindaklanjuti hal itu, Kami langsung lapor kepada ibu Gubernur," ucap Hendy, Selasa (2/8/2022).
Hendy meminta izin untuk menggunakan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, proses pembangunan bisa tetap berjalan.
Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, banyak perubahan asumsi perencanaan yang harus diubah melalui P-APBD. Salah satunya adalah gaji non ASN yang di awal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan-usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam P-APBD.
Konsultasi ke Kemendagri
Oleh karena itu, Hendy memohon kepada Gubernur Khofifah bahwa Jember akan menggunakan Perkada A-APBD pada 2022.
“Meski menjadi problem, ibu Gubernur memahami situasi di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah,” paparnya.
“Nanti akan didampingi oleh OPD Provinsi. Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perda P-APBD, pihak pemprov siap untuk melakukan evaluasi,”pungkas Hendy Siswanto.
Advertisement