Liputan6.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ribuan kosmetik tanpa izin edar. Kosmetik berbahaya bagi kesehatan itu diperoleh dari puluhan penjual di Kabupaten Rokan Hulu, Kampar dan Pekanbaru.
Dari kosmetik bernilai Rp67 juta itu tidak ada pihak menjadi tersangka. BBPOM Pekanbaru hanya membina, memusnahkan kosmetik dan membuat surat pernyataan agar penjual tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
Advertisement
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Yosef Setiawan menjelaskan, penindakan hukum tidak dilakukan karena operasi pada dua pekan terakhir Juli itu sifatnya pembinaan. Petugas ingin tahu dari mana penjual mendapatkan kosmetik ilegal.
"Ingin menelusuri sampai ke hulu, ternyata mereka peroleh dari distributor freelance, kebanyakan berasal dari luar negeri, pembeliannya juga online," kata Yosef, Selasa siang, 2 Agustus 2022.
Yosef menjelaskan, memakai kosmetik ilegal sangat berisiko bagi kesehatan. Bisa saja kosmetik itu mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dalam jangka panjang bisa memengaruhi fungsi hati.
"Bisa juga memengaruhi ginjal kalau terus menerus dipakai," ucap Yosef.
Bagi kulit, tambah Yosef, kosmetik tanpa izin edar bisa menyebabkan kemerahan. Jika dipakai secara terus-menerus akan menyebabkan kanker kulit.
"Sifatnya akumulatif, ini juga berbahaya bagi ibu hamil, bisa mengakibatkan cacat janin," terang Yosef.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peran Masyarakat
Yosef mengimbau penjual kosmetik agar tidak menjual lagi barang yang tidak punya izin edar. Terutama penjual yang sudah pernah kedapatan karena akan diproses hukum.
Di sisi lain, Yosef mengajak masyarakat berperan aktif jika menemukan kosmetik ilegal. Masyarakat juga diharap bijak dalam memilih, khususnya membeli secara online.
"Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik," jelas Yosef.
Begitu juga saat membeli suplemen kesehatan dan pangan olahan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.
"Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat datang langsung ke kantor BBPOM di Jalan Diponegoro atau menghubungi nomor 082172653337 dan melalui aplikasi SIOKE (Aplikasi Online Untuk Konsumen)," terang Yosef.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement