Cara Mengurus Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan

Program Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan pengembangan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Program Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan pengembangan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).(unsplash.com).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggulirkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi para wanita di Indonesia. Program ini diberikan demi memberikan kemudahan khususnya bagi ibu hamil yang akan melakukan proses persalinan.

Dengan program jampersal ini, proses persalinan bisa dimanfaatkan jika memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Program Jaminan Persalinan tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Seperti dilansir dari laman Sekretaris Kabinet RI, Rabu (3/8/2022), tujuan Inpres 5/2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Program tersebut merupakan pengembangan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Pemerintah dan DPR sendiri sudah bersepakat biaya persalinan ini ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dalam program Jampersal. Nilainya mencapai Rp 800 miliar.

Alokasi dana Jampersal tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan. Untuk selanjutnya, anggaran ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja syarat mendapatkan Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Simak penjelasannya:

 

 

 


Persyaratan

ilustrasi ibu hamil/copyright unsplash.com/Ömürden Cengiz

 

 

Seperti dikutip laman sippn. menpan.go.id, masyarakat silakan mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota masing-masing.

Persyaratan:

1. Membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

2. Melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK)

3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon

4. Surat keterangan opname/surat keterangan/surat rujukan dari rumah sakit/puskesmas/keterangan dokter

5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.

Prosedur:

1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)

2. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga

3. Mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kemensos

4. Membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal) yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan/RSUD

5. Untuk membuat atau mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan (Jampersal), masyarakat tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Layanan Jampersal

Ilustrasi ibu hamil./Copyright unsplash.com/katelyn barone

 

Sebelum mengetahui syaratnya, ketahui dulu bahwa jaminan persalinan ini merupakan pembiayaan dalam pelayanan persalinan yang meliputi beberapa hal, yaitu:

- Pemeriksaan kehamilan

- Pertolongan persalinan

- Pelayanan nifas

- Pelayanan KB pascapersalinan

- Pelayanan bayi baru lahir

Lantas, apa saja syarat seorang ibu bisa bersalin gratis?

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal

5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya