Menguak Misteri Jasad dalam Karung di Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditambah ada keluarga yang mengaku mengenal korban, jenazah itu akhirnya bisa dikenali, yakni JN (37).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Agu 2022, 10:00 WIB
Pelaku Memeragakan Memasukkan Jenazah Istrinya Ke Dalam Karung. (Selasa, 02/08/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Pada Sabtu, 30 Juli 2022, warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, dikagetkan dengan penemuan mayat dalam karung plastik yang dibuang di tempat sampah, sekitar pukul 07.00 WIB. Warga kemudian melapor ke polisi, jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi dan identifikasi, lantaran tidak ada identitas yang melekat pada jenazah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditambah ada keluarga yang mengaku mengenal korban, jenazah itu akhirnya bisa dikenali, yakni JN (37). Penyidikan pun dilakukan, hingga diketahui pelakunya yang ternyata berinisial PW (37), suami siri sekaligus paman kandung korban.

Pelaku ditangkap Senin, 1 Agustus 2022 di kontrakan sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Resmob Polda Banten dan Satreskrim polres Serang, menangkap pelaku PW alias Adi di kontrakan yang sama," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).

Kabid Humas Polda Banten bercerita, awal mula kejadian pada Jumat malam, 29 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Kala itu, korban JN yang baru melahirkan bayinya dibangunkan oleh pelaku PW, lantaran anak kedua mereka menangis meminta ASI.

JN enggan menanggapi dan memberikan ASI kepada anaknya. JN malah memarahi suaminya dengan perkataan kasar. Kesal, PE memindahkan bayinya yang berusia 40 hari ke ruang depan kontrakannya. Kemudian istri sekaligus keponakannya itu dibekap menggunakan bantal hingga meninggal.

"Sekitar 2 menit korban di ekap, sampai korban meninggal, kemudian dibiarkan. Ada anak perempuan yang menyaksikan ibunya tidak bernyawa di ruang tidur," terangnya.

Pelaku PW membiarkan jenazah istrinya berada di tempat tidur. Paginya, dia kemudian mencari karung serta memasukkan jenazah. Lalu seprai dan baju bekas dimasukkan pada bagian atasnya, sehingga dibuat seolah-olah berisikan barang bekas.

PW menitipkan anaknya yang masih bayi ke kerabat di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sabtu dini hari, 30 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengajak putrinya yang berusia 5 tahun membuang jenazah JN ke tempat pembuangan sampah di Desa Carukcuk, Kabupaten Serang, Banten.

"Pelaku mempersiapkan dua karung plastik, kemudian mempersiapkan jenazah korban ke karung dan ditambah pakaian yang tidak terpakai, sehingga seolah barang tidak terpakai. Kemudian pelaku bersama anak membuang jenazah ke TKP," dia menjelaskan.


Polisi Sempat Kesulitan

Pelaku Memeragakan Menaruh Mayat Istri Dalam Karung Ke Atas Motor. (Selasa, 02/08/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Polisi awalnya kesulitan mengungkap penemuan jenazah dalam karung plastik warna putih ini. Kemudian melalui metode pengenalan wajah dan sidik jari, ditambah ada keluarga yang mengaku mengenali jenazah, identitas korban bisa terungkap.

Penyidikan pun dimulai hingga akhirnya pelaku PW bisa ditangkap Senin siang, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakannya. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Satreskrim Polres Serang berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak lainnya, untuk memulihkan psikologis anak korban yang menyaksikan ibunya dibunuh, serta merawat bayinya," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, di lokasi yang sama, Selasa (2/8/2022).

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya