Liputan6.com, Surabaya - PT KAI Daop 8 Surabaya menyelamatkan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan atau ditempati penghuni tanpa izin di Surabaya.
"Kami mengamankan lahan di Jalan Ambengan Nomor 91A Surabaya dengan luas aset seluas 1.672 m2," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Luqman menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset..
Luqman mengatakan, sebelum penertiban aset ini, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022.
"KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
Sebelum ditertibkan, lanjut Luqman, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh empat orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler dan tempat tinggal non permanen.
"Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut," ucapnya.
Pemagaran
Luqman menyebut, untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi itu.
“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset,” ujarnya.
Advertisement