Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Nindy Ayunda sempat menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Saat itu statusnya adalah sebagai saksi kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan mantan sopirnya.
Pelantun lagu Buktikan itu diketahui mendatangi Polres Jakarta Selatan pada hari Kamis (28/7) malam.
Namun meski sudah hadir dalam pemeriksaan dan bertemu dengan penyidik, status Nindy bisa berubah menjadi tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Terus Bergulir
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih berusaha untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh istri korban pada 15 Februari 2021 lalu. Bahkan, Zulpan pun memastikan bahwa dirinya akan terus mengupdate perkembangan kasus yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan," terangnya.
Advertisement
Dicekal
Sementara itu, meski masih berstatus sebagai saksi, Nindy Ayunda dicekal untuk bisa bepergian terutama ke luar negeri. Bahkan, pencekalan tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2022 lalu.
"Untuk kepentingan penyidikan. Agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan.
Perpanjangan
"Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta dicekal selama 20 hari, dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini (Jumat, 29 Juli 2022) kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya," sambungnya.
Advertisement