Liputan6.com, Medan Berkas perkara sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo atas nama Fakar Suhartami dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejari Medan.
Fakar Suhartami alias Fakarich merupakan guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz tiba pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Dengan tangan diborgol, Fakar Suhartami turut diapit para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.
Baca Juga
Advertisement
Mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru dongker, Fakar Suhartami langsung dibawa menuju ke lantai 2 Gedung Kejari Medan, dan langsung menjalani proses administrasi.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, pihaknya telah menerima tahap 2 atas tersangka pemilik nama lengkap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
"Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," kata Simon.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kejagung Kirim 18 Jaksa
Diterangkan Simon, penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap 2 terkait kasus yang menjerat Fakar Suhartami. Dalam menangani perkara ini ke persidangan, Kejagung mengirim 18 jaksa dibantu 3 jaksa dari Kejari Medan.
"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," terangnya.
Usai pelimpahan tahap 2 ini, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini kondisi tersangka sehat walafiat," sebut Simon.
Advertisement
Tetapkan 7 Tersangka
Dalam kasus Binomo ini, pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Fakar Suhartami alias Fakarich.
Sedangkan 5 tersangka lainnya, Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz.
Kemudian Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz berkas perkaranya masih diteliti jaksa.
Alasan Dilimpahkan ke Kejari Medan
Polisi resmi melakukan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lebih dulu ditangani oleh Kejari Tangerang Selatan.
"Hari ini tersangka Fakar saya geser untuk Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus 2022.
Menurut Karta, berkas kasus Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Berbeda dengan Indra Kenz yang diserahkan Kejari Tangerang Selatan, perkara Fakarich sendiri ditangani oleh Kejari Medan.
"Karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," jelas dia.
Adapun untuk berkas kasus lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei kini masih dalam status P19.
"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU," Karta menandaskan.
Advertisement