Kuasa Hukum 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Minta Waktu 2 Pekan Untuk Pembelaan

Kuasa hukum empat terdakwa kebakaran Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana, meminta waktu 2 pekan untuk melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Agu 2022, 19:01 WIB
Empat terdakwa yang merupakan penjaga Lapas Kelas I Tangerang, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022) (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Kuasa hukum empat terdakwa kebakaran Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana, meminta waktu 2 pekan untuk melakukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, pada prinsipnya kami menerima. Tapi, tanggal 23 (Agustus) nanti kita ada pembelaan terhadap masing-masing tersangka," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Herman Simarmata, ditemui sejumlah pewarta seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Sebab, pembelaan dalam bentuk dokumen seperti perdamaian dengan 49 keluarga korban yang meninggal dunia, juga sudah berada di JPU. Serta dimasukan dalam faktor-faktor yang meringankan hukuman.

"Itu hak jaksa untuk membacakan tuntutan, dan kita juga punya hak untuk membacakan pembelaan terhadap klien kita," ujar Herman.


Butuh Waktu

Makanya, tim kuasa hukum terdakwa bakal mempersiapkan dokumen pembelaan sedalam mungkin. Untuk itu, Herman mengaku, membutuhkan waktu kurang lebih dua pekan kedepan.

"Kita mempersiapkan semua pembelaan ini sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.


Pasrah

Sementara, keempat terdakwa terlihat pasrah saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Mereka lebih menyerahkan kasus tersebut ke tim kuasa hukum.

"Ikuti saja, serahkan ke kuasa hukum," ujar salah seorang terdakwa.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya