Liputan6.com, Jakarta - Nama Surya Darmadi tengah menjadi sorotan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group tersebut sebagai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Advertisement
"Iya betul (Surya Darmadi ditetapkan tersangka)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, dikutip Selasa (2/8/2022).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group itu.
Berikut adalah sederet fakta kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Duta Palma Surya Darmadi, dirangkum dari berbagai sumber pada Selasa (2/8/2022) :
Pasal untuk Surya Darmadi
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dikenakan Pasal Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua, kesatu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sementara, Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.
Penyidik sudah berkali-kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, pihaknya telah mendengar niat KPK yang bermaksud menjalin koordinasi terkait pengejaran Surya Darmadi. Namun, sejauh ini belum ada komunikasi dalam bentuk resmi.
"Belum sampai ke kami. Nanti barangkali ada kemungkinan. Nanti kita coba panggil lagi (Surya Darmadi)," tutur Supardi kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kejagung Bekukan Seluruh Aset Surya Darmadi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," ungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).
"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.
Meski Tak Mau Sidang In Absentia, KPK Tetap Buru Surya Darmadi
Selain itu, KPK juga menyatakan tak mau menyidangkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
KPK berharap Surya Darmadi yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 ini bisa disidangkan langsung di Pengadilan Tipikor.
"Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi, in absentia misalnya. Karena kami ingin bahwa kemudian ketika terdakwa itu berada di bawah proses persidangan, di situlah perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain dan lain lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Maka dari itu, KPK menyatakan tetap akan memburu Surya Darmadi yang buron sejak 2019. Tak hanya Surya Darmadi, KPK menyatakan komitmen menangkap seluruh buronan lembaga antirasuah.
"Iya, tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarin kan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tiggal 5. Kami pastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya," kata Ali.
"Jadi perkaranya tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO," Ali menambahkan.
Advertisement