Liputan6.com, Jakarta Sebuah lembaga kajian publik melaporkan dugaan kampanye terselubung dan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat ke Bawaslu Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Secita) yang berlangsung di stadion mini Bintara, 24 Juli 2022.
Sejumlah pejabat yang dilaporkan terlibat dalam kegiatan senam tersebut, diantaranya Plt Wali Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Advertisement
"Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi," kata Direktur Ramangsa Institute, Maizal Alfian, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, para pejabat Pemkot Bekasi telah berkampanye politik di luar jadwal bersama salah satu partai politik, dengan kata lain melakukan kampanye terselubung dengan memobilisasi massa untuk datang ke acara senam.
Lanjut Alfian, pihaknya juga memegang undangan senam yang menggunakan kop Dispora Kota Bekasi, sebagai rujukan kepada Camat Bekasi Barat yang kemudian menginstruksikan seluruh lurah di Kecamatan Bekasi Barat agar menghadirkan peserta senam Sicita.
Surat yang ditandatangani oleh Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan, juga ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan agar menghadirkan peserta senam yang telah diajukan ke kecamatan.
Keterlibatan PDI Perjuangan pada kegiatan senam tersebut sontak menimbulkan dugaan adanya kampanye terselubung. Pasalnya, Plt Wali Kota Bekasi yang ikut hadir diketahui merupakan kader partai banteng.
"Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh," ungkapnya.
Menurutnya, penilaian akan berbeda jika senam melibatkan parpol lainnya. Namun karena hanya PDI Perjuangan dan kadernya yang dilibatkan, Alfian menilai sangat janggal dan patut diduga ada motivasi tertentu.
"Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu Serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral," tegasnya.
Akan Dikaji
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian dalam kurun waktu 7 hari kerja usai laporan diterima.
"Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022, Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN," ujarnya.
Choirunissa menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan senam tersebut. Bawaslu akan menindak sesuai aturan berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi.
Advertisement