Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana mempertanyakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Roy Suryo.
Kurniawan Santoso merupakan pelapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Dalam kasus ini, Herna Suntana menyoroti aktivitas Roy Suryo kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz yang viral di media sosial. Dia kemudian membandingkan penanganan kasus Roy dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, kedua orang itu sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama. Ferdinand Hutahean langsung mendekam di bui usai ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Roy Suryo justru masih dibiarkan menghirup udara bebas.
"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh undang-undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Herna menyampaikan, ia melihat adanya perbedaan penerapan hukum di institusi kepolisian kala umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama.
"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ujar dia.
Menurut dia, langkah kepolisian tidak menahan Roy Suryo dinilai mencederai rasa keadilan. Namun, Herna sebagai kuasa hukum pelapor tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum.
"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek, tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," katanya memungkasi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kata Polisi soal Viral Roy Suryo Kongkow
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi bahan pergunjingan warganet setelah video dirinya kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz viral di media sosial.
Apalagi belum lama ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun twitter @kurawa, terlihat Roy Suryo duduk bersama dengan rekan-rekannya. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.
Dalam postingan itu, pemilik akun menyinggung kasus dugaan penistaan agama yang sedang menjerat Roy Suryo. Bahkan, ia menyertakan tagar #TangkapRoySuryo.
"Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan, persamaan hukum di masyarakat. Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk," seperti dikutip, Selasa (2/8/2022).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penanahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait dengan viral ya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya. Nah kenapa dia tidak ditahan alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu ya. Bagaimana tanggapan Polda Metro? jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," kata Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Advertisement