Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini akan kembali melebih target APBN. Utamanya didorong dari pajak yang didapat dari ekspor sumber daya alam (SDA).
"Kita memproyeksikan PNBP dari SDA pada 2022 ini akan melampaui realisasi tahun lalu dan juga melampaui dari target yang ditetapkan oleh APBN maupun revisi target yang ditingkatkan melalui Perpres 54 tahun 2022 ini," tutur Sri Mulyani dalam acara webinar Digitalisasi Sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8).
Advertisement
Ani, begitu dia disapa mengatakan naiknya pajak yang diterima pemerintah tersebut menggambarkan peranan dari komoditas Indonesia. SDA memiliki peran yang sangat penting saat harus mengawal pemulihan ekonomi akibat pandemi.
"Kita perlu untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja sehingga mereka yang kehilangan kesempatan kerja maupun yang kehilangan pendapatan selama pandemi bisa kembali pulih," kata dia.
Mengingat selama pandemi hampir 3 tahun, dampaknya sangat berpengaruh dan membuat masyarakat mengalami shock yang luar biasa. Tidak hanya dari sisi kesehatan sosial tapi juga ekonomi.
"Kita perlu memulihkan kembali agar kemiskinan menurun dan masuk pada single digit secara meyakinkan," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Komoditas
Sebagaimana diketahui, dalam situasi harga komoditas yang melonjak seperti sekarang, sumbangan dan kontribusi SDA terhadap penerimaan negara menjadi sangat penting dan diandalkan
Pada 2021, PNBP yang berasal dari sumber daya alam mencapai Rp 149,5 triliun, tumbuh 53 persen dari tahun 2020. Kemudian pada semester I/2022 PNBP yang berasal dari SDA mencatat rekor sebesar Rp 114,6 triliun.
"Ini upaya yang luar biasa dan membutuhkan resources yangag luar biasa. Pendapatan dari SDA menjadi salah satu yang diandalkan di dalam proses ini," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Penerimaan Pajak Rp 868,3 Triliun di Semester I 2022, Naik 55,7 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun.
Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.
“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Briefing DJP, Selasa (2/8/2022).
Rinciannya, capaian penerimaan pajak berasal dari Rp 519,6 triliun PPh non migas atau 69,4 persen target. Kemudian Rp 300,9 triliun PPN & PPnBM mencapai 47,1 persen target.
Lalu, Rp 43,0 triliun PPh migas atau 66,6 persen target. Dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya atau 14,9 persem dari target.
Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen.
Lalu, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” ujarnya.
Perkembangan Terkini
Lebih lanjut Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu:
1. PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
2. PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp2,47 triliun.
3. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp12,25 miliar.
4. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp25,11 miliar.
5. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun di bulan April 2022, Rp5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp6,25 triliun di bulan Juni 2022.
Advertisement